Text
Jual Beli Sepeda Motor Lengkap Mati Di Desa Dempo Barat Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: Akad, Jual beli, Sepeda motor, Perlindungan, Konsumen.
Jual beli atau yang sering disebut perdagangan dalam istilah mmilmu fiqh
disebut sebagai al-bai yang artinya secara etimologi berarti menjual atau
mengganti. Wahbab al-Zuhaily dalam buku Abdul Rahman mengartikan secara
bahasa dengan “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata al-bai dalam
bahasa arab terkadang digunakan sebagaimana mengartikan lawannya, yaitu alsyira’ (beli). Dengan demikian, kata al-bai berarti jual, tetapi sekaligus juga
berarti beli.
Fokus pengertian dari penelitian ini, pertama, bagaimana pelaksanaan jual
beli sepeda motor lengkap mati di Desa Dempo Barat. Kedua, Bagaimana
perspektif UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada jual beli
sepeda motor lengkap mati.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode hukum empiris atau
metode penelitian yuridis empiris yang diaman peneliti mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau
penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di
masyarakat dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data
penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi
masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Dan pendekan
yan digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan sebagai
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Dari hasil Penelitian sepeda motor lengkap mati di Desa Dempo Barat
bahwa pelaksanaannya terdiri dari adanya penjual dan pembeli dan objeknya
berupa sepeda motor dan pada terjadinya akad jual jual beli para pihak tidak ada
paksaam dan keduanya sama-sama rela. Kemudian dalam Perspektif UndangUndang No. 8 tahun 1999 tentang jual beli sepeda motor lengkap mati di Desa
Dempo Barat belum sesuai karena masyarakat di Desa Dempo Barat belum
mengetahui tujuan perlindungan konsumen yang terdapat pada pasal 3 UndangUndang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta belum
mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen yang terdapat pada pasal
4 dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tidak tersedia versi lain