Text
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku usaha, Persaingan usaha, Etika Bisnis Islam, Penetapan Harga,
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peranan hukum dalam persaingan usaha adalah agar terselenggaranya suatu persaingnan yang sehat dan
adil sekaligus mencegah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam etika bisnis Islam adalah
mendoronng perdagangan berlangsung dengan aturan syariat Islam dan tidak berlawanan dengan suatu hukum yang
positif dan kemaslahatan manusia. Pentingnya suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha merupakan hak
pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Realita yang ditemukan di Desa Duko Timur yaitu
lemahnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha beras yang dilakukan oleh pesaing pelaku usaha lainnya,
maka dari itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha beras
terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam perspektif hukum persaingan usaha dan etika bisnis Islam .
Adapun yang menjadikan fokus penelitian yakni ; pertama, bagaimana Praktek Persaingan Usaha Tidak
Sehat terhadap Pelaku Usaha Beras di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. kedua,
bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis
Islam terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tujuan peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Pelaku
Usaha Beras di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dan bagaimana Perlindungan
Hukum Bagi Pelaku Usaha Beras Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam terhadap Persaiangan
Usaha Tidak Sehat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian
hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan.
Hasil penelitian mengenai “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Beras terhadap Persaingan Usaha
Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Duko Timur
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan).” Bahwa hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya
persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Desa Duko Timur yang dilakukan oleh pelaku usaha terhahap
pesaingnya dalam kegiatannya penetapan harga beras ada suatu perbedaan dalam menetapkan harga beras yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat mempengaruhi usahanya, dalammenetapkan suatu harga ada beberapa
pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga dan menetapkan harga di bawah harga rata-rata, serta
lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha yang terdampak persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pesaing
usaha lainnya. Dilihat dari perspektif hukum persaingan usaha dan etika bisnis Islam dan hal ini akan menyebabkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha dan hal ini dilarang oleh UU No.5 tahun 1999 dalam
pasal 5 perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha dan pasal 7 penetapan harga di bawah harga pasar, dan juga
bertentangan dengan prinsip etika bisnis Islam yaitu Kebenaran, kebajikan, dan kejujuran (truth, goodness, honesty)
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagian niat, sikap dan perilaku
benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun
dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Tidak tersedia versi lain