Text
Problematika Akad Ijarah Kuli Bangunan di Desa Buddih Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Akad Ijarah, Perspektif hukum ekonomi syariah
Akad Ijarah pada jasa tukang bangunan adalah ijarah ‘amal yaitu pemberian atas suatu
pekerjaan atau keahlian yang dilakukan seseorang. Dalam hal ini tukang bangunan (musta’jir)
menyewa jasa dari pihak penyewa (mu’jir) untuk menyelesaikan bangunan rumah dan
kemudian membayar upah (ujrah) sebagai pembrian imbalan atas pekerjaan yang dilakukan
oleh pihak tukang bangunan (musta’jir). Seperti halnya yang terjadi di Desa Buddih Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan terdapat permasalahan dimana Fikri selaku penyewa jasa
pertama di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sejak tahun 2019 sudah
melakukan suatu akad dengan Budi warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan dimana akad tersebut bersepakat untuk mengecat rumah Fikri selaku penyewa jasa
dengan upah yang di tentukan senilai 700.0000, dimana dalam perjanjian tersebut Budi selaku
penerima jasa menyetujui kesepakatan tersebut, pada saat dimana perjanjian tersebut sudah di
sepakati, dua hari setelahnya Budi menerima tawaran dari Dandy selaku penyewa jasa ke dua
warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dengan harga yang lebih
tinggi senilai 1.000.000, Budipun memilih tawaran yang lebih tinggi, dan tawaran yang
sebelumnya diabaikan oleh Budi, dikarenakan harga nilai tawarannya lebih sedikit.
Fokus penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad Ijarah kuli bangunan di Desa
Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan bagaimana perspektif hukum
ekonomi syariah terhadap pelaksaan akad Ijarah kuli bangunan di Desa Buddih Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan. Tujuannya ini adalah untuk mendeskripsi pelaksanaan akad
Ijarah kuli bangunan di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan untuk
mendeskripsi bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan akad Ijarah
kuli bangunan di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Metode yang
digunakan dalam penelitian menggunakan jenis penelitian Kualitatif, yang bertujuan untuk
observasi dan wawancara serta hubungan antar fenomena yang di selidiki kemudian
mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bahwa pelaksanaan akad ijarah di desa
buddih tidak berjalan secara benar, terdapat beberapa masalah yang melanggar hukum akad
ijarah yaitu tidak menepatai kesepakatan (melanggar perjanjian). kedua Berdasarkan Perspektif
Hukum ekonomi Syariah kesepakatan Bapak Dani si penyewa jasa dengan Bapak Budi selaku
tukang bangunan, maka keduanya dikatakan sah boleh. Namun disini yang menjadi
permasalahan yaitu bapak Budi melanggar kesepakatan atau perjanjian kerja dengan Bapak
Fikri. Malah ia menerima sewa jasa dari bapak Dhandi karena Upahnya lebih besar.
Tidak tersedia versi lain