Text
Problematika Sistem Pemesanan dalam Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Online Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Patemon Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Syari’ah
Pengunaan teknologi jaringan internet pada zaman sekarang ini sangatlah mengalami
kemajuan di segala aspek, baik di bidang pendidikan, sosial atupun ekonomi. Seperti halnya
pemesanan dalam transaksi jual beli sepeda motor yang memanfaatkan jejaring sosial yang
tersedia pada jaringan internet, seperti facebook, twitter, Whatsap dan lain sebagainya.
Tentunya hal ini akan memberikan problematik yang baru dalam proses jual beli. Oleh sebab
itu, perlu adanya kajian yang membahas problematik tersebut, seperti halnya perspektif Hukum
Ekonomi dalam proses transaksi jual beli sepeda motor.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan
sistem pemesanan dalam transaksi jual beli sepeda motor online perspektif hukum ekonomi
syariah? 2) Bagaimana problematika transaksi jual beli sepeda motor online perspektif hukum
ekonomi syariah?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kuanlitatif, yang
dipaparkan menggunakan narasi deskriptif. Dengan sumber data melalui wawancara, observasi
dan dokumentasi.informannya adalah penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi jual
beli sepeda motor di Kelurahan Patemon. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi. Sedangkan tahapan-tahapan yang
dilakukan peneliti dalam menganalisis data di antaranya reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan ialah dengan
menggunakan akad jual beli salam dan jual beli Istishna’. Artinya keduanya sama-sama
memesan barang kepada pembeli tetap dengan perbedaan di pembayaran. Tidak hanya itu,
problematik yang ada dalam proses transaksi tersebut yaitu, Ketersedian stok yang kurang
memadai, kondisi barang kurang sesuai dengan yang diharapkan pembeli serta adanya khiyar
dalam proses transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan
Hukum Ekonomi Syariah
Tidak tersedia versi lain