Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Pengalihan Kepemilikan Rumah yang Masih Dalam Jaminan (Studi Kasus Perumahan Asri)
Kata Kunci: Praktik Pengalihan, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah.
Dimana didalam transaksi pembelian rumah di Perumahan Samatan Asri
biasanya terdapat akad yang digunakan didalamnya, apabila ada konsumen ingin
menjual kembali rumah yang masih dalam jaminan, karena alasan ingin membeli
rumah yang lebih bagus dan besar ataupun alasan yang lain, sehingga harus
menjual rumahnya yang masih berstatus angsuran tersebut, dimana permasalahan
ini, pihak bank yang berstatus sebagai kreditur tidak mengetahui perpindahan
kepemilikan atas ruamah yang sebelumnya telah dibeli oleh debitur lama, yang
kemudian dialihkan kedebitur baru, oleh karena itu maka penulis tertarik untuk
meneliti permasalahan tersebut. Apakah dalam akad jual belinya sudah sesuai
dengan perspektif hukum ekonomi syariah atau belum, maka dari itu peneliti
tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi tentang kesesuaian akad jual beli menurut
Hukum Ekonomi Syariah.
Fokus permasalahan yang pertama adalah bagaimana praktik pengalihan
kepemilikan rumah yang masih dalam jaminan di Perumahan Samatan Asri dan
yang kedua adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
praktik pengalihan kepemilikan rumah yang masih dalam jaminan di Perumahan
Samatan Asri tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mencari sumber data
secara langsung ketempat yang menjadi objek penelitian. Data primer diperoleh
melalui metode wawancara antara peneliti dengan para narasumber, dan data
sekunder diambil dari rujukan pustaka yang berupa buku, jurnal, hasil penelitian
serta bahan lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan
penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, sedangkan teknik
pengumpulan dari datanya menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan
jugawawancara.
Adapun hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan akadnya menggunakan salah
satu dari dua akad yaitu jual beli, karena dalam praktiknya pemilik rumah menjual
rumahnya sendiri tanpa bantuan developer. Sedangkan menggunakan akad
wakalah bil bay‘ apabila pemilik rumah meminta bantuan dari developer untuk
menjualkan rumahnya. Praktik pengalihan kepemilikan rumah di Perumahan
Samatan Asri diperbolehkan, karena rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi.
Pertama, pelaku akad telah memenuhi syarat yaitu antara penjual (pemilik
rumah/developer) dan pembeli baligh, kemudian adanya ijab dan qabul yang
dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, mengenai objek jual beli atau rumah
yang dijual sudah ada.
Tidak tersedia versi lain