Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Syarat Ketentuan Praktik Hutang Piutang Antara Nelayan Dan Pengepul Ikan Teri Di Desa Tlesah Tlanakan Pamekasan
Kata kunci: Hutang Piutang, Syarat Ketentuan, Nelayan Pengepul, Hukum Ekonomi Syariah
Hutang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun
(tolong menolong). Hutang piutang juga memiliki nilai luar biasa terutama guna bantu
membantu antar sesama bagi yang tidak mampu secara ekonomi atau sedang membutuhkan.
Keinginan yang begitu baik, maka tujuan hutang piutang adalah untuk tolong menolong.
Berbeda dengan yang terjadi di Desa Tlesah Tlanakan Pamekasan dimana dalam transaksi
hutang piutang antara nelayan dan pengepul ikan teri pihak yang memberikan hutang mengambil
keuntungan yang di syaratkan di awal akad. Oleh karena itu peneliti tertarik menyusun skripsi
ini.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan syarat ketentuan hutang piutang
antara nelayan dan pengepul ikan teri serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
syarat ketentuan hutang piutang di Desa Tlesah Tlanakan Pamekasan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan jenis
penelitian ini adalah hukum empiris, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan
pendekatan yang dipakai adalah sosiologis. Penelitian hukum empiris yaitu data yang diperoleh
langsung dari masyarakat melalui lapangan, yang dilakukan dengan melalui wawancara,
dokumentasi dan menggunakan metode analisis dengan langkah mereduksi data, penyajian data,
dan kesimpulan.
Hasil penelitian mengenai syarat ketentuan hutang piutang yang terjadi di Desa Tlesah
Tlanakan Pamekasan yaitu pada transaksi hutang piutang antara nelayan dan pengepul ikan teri
pihak yang memberikan hutang mengambil keuntungan yang telah disyaratkan di awal akad atas
hutang piutang yang telah diberikan. Dalam pandangan hukum ekonomi syariah transaksi
tersebut tidak memenuhi syarat hutang piutang yaitu adanya tambahan yang disepakati sebagai
keuntungan bagi pihak pengepul, tambahan yang disyaratkan di awal akad tidak diperbolehkan
didalam Islam dikarenakan sama dengan riba yaitu akad untuk memperoleh penghasilan dan
merugikan pihak lainnya.
Tidak tersedia versi lain