Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Hutang-piutang Yang diAkad Dengan Harga Barang Studi Kasus di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hutang-piutang, akad, barang.
Berangkat dari fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Bulangan Haji yang mana di
sana ada sebuah hutang-piutang yang diakad dengan harga barang. Dalam Islam utang piutang
sesungguhnya merupakan sebuah transaksi (akad) maka harus dilaksanakan melalui ijab qabul
yang jelas sebaimana jual beli dengan menggunakan lafal qardh, salaf atau yang sepadan
dengannya. Masing-masing pihak harus memenuhi persyaratan kecakapan bertindak hukum
dan berdasarkan iradah (kehendak bebas).
Fokus penelitian ini adalah Bagaimana praktik hutang-piutang yang diakad dengan
harga barang dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutangpiutang yang di akad dengan harga barang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui
praktik hutang-piutang yang di akad dengan harga barang dan Untuk mengetahui tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang yang di akad dengan harga barang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif,
yang bertujuan untuk observasi dan wawancara serta hubungan antar fenomena yang diselidiki
kemudian mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Hutangpiutang Yang diAkad Dengan Harga Barang Studi Kasus di Desa Bulangan Haji Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Masyarakat Desa Bulangan Haji disini melakukan hutangpiutang yang diakad dengan harga barang, yang mana dalam kesepakatan ini menggunakan
kesepakatan lisan tanpa adanya bukti dan saksi, hutang-piutang ini sudah lama dilakukan oleh
masyarakat Desa Bulangan Haji, hutang-piutang ini dilakukan oleh orang yang sangat
membutuhkan atau kesusahan dalam perekonomiannya.
Tidak tersedia versi lain