Text
Problematika Jual Beli Akun Gojek di Kabupaten Pamekasan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: Jual Beli, Akun Gojek, Perlindungan Konsumen
Jual beli merupakan tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu
yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Namun, seiring berjalannya waktu, kini
sudah banyak masyarakat yang tidak melakukan jual beli dengan sebagaimana mestinya atau
yang tidak diperbolehkan. Salah satunya yang terjadi pada kabupaten pamekasan, dimana di
kabupaten ini sudah ada beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli akun Gojek.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: Pertama, Bagaimana mekanisme
pelaksanaan jual beli akun Gojek di Kabupaten Pamekasan? Kedua, Bagaimana perspektif
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap mekanisme
pelaksanaan jual beli akun Gojek di Kabupaten Pamekasan? Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum
islam terhadap mekanisme pelaksanaan jual beli akun Gojek di Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian study kasus yang
termasuk dalam hukum empiris (field research) berdasarkan jenis objek penelitiannya. Prosedur
pengumpulan data yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi
dengan para pihak yang menjual akun Gojek. Sedangkan analisisnya menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pengecekan keabsahan data melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu: Pertama, mekanisme pelaksanaan dari
jual beli akun Gojek yang pertama dapat dilakukan melalui social media yang sifatnya pribadi
dan apabila sudah ada peminat maka terjadilah suatu proses nawar menawar sampai kedua belah
pihak sama-sama sepakat, dan nantinya si penjual akun akan memindahkan akun gojek kepada si
pembeli akun gojek akun yang di perjual belikan hanya akan memindahkan akunnya saja karena
untuk nama akun tetap nama mitra yang pertama. Kedua, transaksi jual beli akun Gojek tidak
sesuai dengan ketentuan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena akun
Gojek tidak boleh diperjualbelikan sebab konsumen memiliki perlindungan yang sudah jelas
dalam UU. Ketiga, jual beli akun Gojek termasuk dalam jual beli yang tidak diperbolehkan yakni
jual beli gharar sebab mengandung unsur resiko dan bahaya pada salah satu pihak yang
bersangkutan.
Tidak tersedia versi lain