Text
Problematika Pengupahan Kuli Garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Problematika, Pengupahan, Kuli Garam
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya sistem pengupahan tidak
sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah ditentukan sehingga
menyebabkan salah satu pihak dirugikan.Berdasarkan hal tersebut tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksaan pengupahan
kuli garam di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dan untuk
mengetahui perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksaan pengupahan
di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sistem pengupahan kuli
garam di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua,
Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah sistem pengupahan kuli garam di
Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif jenis empiris, dimana peneliti terjun langsung pada lokasi penelitian
yaitu Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan dengan
mengadakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan
analisis data menggunakan analisis deduktif. Proses pengecekan keabsahan data
hasil penelitian melalui perpanjangan pengamatan, ketekunan pengamatan dalam
penelitian, dan terakhir melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan Pengupahan
kuli garam yang terjadi di Desa Lembung ialah berdasarkan kesepakatan secara
lisan yaitu setelah selesai bekerja panen garam langsung dibayar, namun
terkadang dibayarkan terlambat 5-7 hari setelah kerja panen garam, tanpa ada
kejelasan waktu dan konfirmasi.Kedua,Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
terhadap sistem pelaksanaan pengupahan kuli garam di Desa Lembung
melanggar ketentuan Ijarah karena menyalahi perjanjian yang sudah disepakati,
sebab terkadang dibayar terlambat dari kesepakatan pembayaran yang
semestinya tanpa ada konfirmasi lagi.
Tidak tersedia versi lain