Text
Pembatalan Penggunaan Jasa Go-Ride Di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 20 Ayat
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Ijarah, Ojek Online Via Gojek. Pembatalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dalam pelaksanaan
penggunaan jasa ojek online via gojek, ketika pihak driver sedang mengalami
pembatalan secara sepihak oleh konsumen, saat orderan sedang berlangsung dan disaat
pihak driver sedang menuju perjalanan. Serta untuk mengetahui hukum ekonomi syariah
terhadap pembatalan yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen terhadap pihak
driver ojek online via gojek.
Penelitian ini memiliki dua fokus penelitian yang sesuai dengan subjek dan tujuan
peneliti.
Pertama: Bagaimana mekanisme penggunaan jasa go-ride di Desa Panglegur
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kedua:Bagimana tinjauan kompialasi hukum ekonomi Syariah pasal 20 ayat 9
terhadap pembatalan penggunaan jasa go-ride di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif analisis, penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada
informan yang telah menjadi tujuan utama peneliti. Sumber data penelitian ini adalah
sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder
diperoleh dari literature-literatur kepustakaan. Dalam penelitian ini belum ada ketentuan
yang berlaku khususnya dalam kompilasi hukum ekonomi Syariah.
Menurut kompilasi hukum ekonomi Syariah (KHES) akad yang digunakan dalam
transaksi layanan antarjasa adalah akad ijarah, di mana seseorang atau konsumen
memesan jasa seorang pihak driver ojek online, di mana adanya hubungan timbal balik
diantara kedua belah pihak, yang di dalamnya terdapat mu’jir (Driver) dan musta’jir
(konsumen) maka jika dibatalkan hukumnya tidak boleh karena merugikan satu pihak.
Dalam praktik yang terjadi di lapangan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan
perjanjng yang telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’ah (KHES). Dari
pandangan KHES praktek pembatalan sepihak oleh konsumen terhadap penggunaan jasa
go-ride di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tersebut tidak
dibenarkan oleh kompilasi hukum ekonomi syari’ah.
Tidak tersedia versi lain