Text
Penggunaan Patung Manekin Pada Penjualan Busana Dikota Pamekasan Dalam Prespektif Hukum Islam
Kata kunci: Patung, jualbeli, Etika
Patung merupakan seni kreatif manusia yang mempunyai nilai keindahan dan manfaat
sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bahkan pada masa sekarang fungsi patung sudah
dianggap sebagai benda yang memiliki nilai tambah dalam berbagai bidang industri terutama
industri fashion dalam mempromosikan penjualannya, Perkembangan industri fashion saat ini
sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir. Fashion bukan hanya sebagai kebutuhan primer
saja, tetapi telah menjadi kebutuhan artistik sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri
lebih pesat. Hal ini berpengaruh pada organisasi atau perusahaan yang terkait dengan industri
fashion yang harus mempersiapkan beberapa pemenuhan kebutuhan, seperti manekin.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadikan kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana mekanisme penggunaan patung manekin pada penjualan
busana di Kota Pamekasan. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan patung
manekin pada penjualan busana di Kota Pamekasan dalam perspektif hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris kualitatif dengan pendekatan studi kasus
(case study), Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dengan hasil penelitian yang pertama,
Penggunaan patung manekin oleh toko busana yang ada di kota pamekasan berbeda-beda, mulai
dari manekin yang seluruh anggota tubuhnya lengkap sampai yang tidak lengkap, seperti Toko
Moza dan Toko Az Zahra yang menggunakan manekin yang seluruh anggota tubuhnya lengkap
dan juga ada yang tidak lengkap. Lain halnya dengan toko muslim busana dimana di toko
muslim busana patung manekin yang diperagakan tidak lengkap anggota tubuhnya. Sedangkan
dari hasil penelitian yang kedua Tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan patung manekin
pada penjualan busana di Kota Pamekasan dalam perspektif hukum Islam seperti Toko Moza dan
Toko Az Zahra yang menggunakan manekin yang seluruh anggota tubuhnya lengkap hal ini
dilarang dalam persepektif hukum islam. Lain halnya dengan toko muslim busana dimana di
toko muslim busana patung manekin yang diperagakan tidak lengkap anggota tubuhnya hal ini
diperbolehkan dalam persepektif hukum Islam karena memiliki kecacatan dan manekin yang
diperagakan tidak utuh
Tidak tersedia versi lain