Text
Pelaksanaan Jual Beli Dengan Sistem Undian Berhadiah di Kopontren Al-Iktisab Kebun Baru Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci:Jual Beli, Undian Berhadiah, Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli merupakan suatu kegiatan transaksi dimana seseorang menukarkan
hartanya dengan benda sesuai dengam apa yang diinginkan dan bermanfaat. Akan
tetapi seiring berjalannya waktu, jual beli banyak mengalami perubahan baik dari
segi mekanisme ataupun produknya.Seperti yang ada di Kopontren Al-Iktisab
Kebun Baru yang mekanismenya terdapat program undian berhadiah. Undian
berhadiah adalah sesuatu yang sering dipraktekkan oleh pedagang atau perusahaan
untuk melariskan dagangannya atau produk yang ditawarkan dengan cara
memberikan kupon kepada pembeli dan akan diberikan hadiah kepada para
pemenang setelah dilakukan undian.
Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana
pelaksanaan jual beli dengan sistem undian berhadiah di Kopontren Al-Iktisab
Kebun Baru Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?kedua, Bagaimana
tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan jual beli dengan sistem
undian berhadiah di Kpontren Al-Iktisab Kebun Baru Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan?
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif, sehingga peneliti melakukan tinjauan langsung dengan cara
observasi langsung ke Kopontren Al-Iktisab Kebun Baru, dan melakukan
wawancara langsung terhadap beberapa narasumber.
Hasil dari penelitian ini memiliki kesimpulan. Pertama, menunjukkan bahwa
pelaksanaan jual beli dengan sistem undian berhadiah di Kopontren Al-Iktisab
Kebun Baru tersebut setiap orang yang melakukan transaksi jual beli yang
pembeliannya sampai pada harga minimal Rp.100.000,00 maka diberikan kupon
undian dari pihak kopontren, dan kupon tersebut merupakan salah satu
persyaratan untuk mengikuti undian. Kedua, pada umumnya pelaksanaan jual beli
dengan sistem undian berhadiah tersebut yang di adakan di Kopontren Al-Iktisab
sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, karena pada pelaksanaannya
tersebut tidak terdapat taruhannya jadi tidak mengandung unsur judi
(maisir).Terkait dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pihak
Kopontren kepada pembeli untuk bisa mengikuti undian berhadiah hal tersebut
juga diperbolehkan, dikarenakan syarat tersebut tidak termasuk pada akadnya.
Tidak tersedia versi lain