Text
Transaksi Jual Beli Bitcoin Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008)
Uang merupakan alat pembayaran dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Uang
sudah lama dikenal oleh masyarakat. Dengan semakin berkembangnya teknologi,
juga mempengaruhi perkembangan uang juga. Dengan kemampuan teknologi
manusia, kini telah menemukan sebuah uang elektronik (e-money). Uang elektronik
ini tidak berwujud seperti uang logam atau uang kertas biasanya. Dengan
memanfaatkan teknologi internet dalam melakukan transaksi online, saat ini cukup
meningkat secara drastis. Ide dari penciptaan mata uang tersebut muncul dan
berbasiskan pada Cryptography. Saat ini, para ahli matematika dan juga ilmu
komputer telah menemukan pengguna lain dari cryptography yang sangat
berpotensi dalam kehidupan masyarakat pada jual beli. Sehingga mata uang
tersebut diberi nama cryptocurrency. Salah satu bentuk crptocurrency yang paling
fenomenal akhir akhir ini dalam munculnya uang digital sebagai alat pembayaran
dan juga investasi, yaitu Bitcoin. Bitcoin juga menawarkan sistem pembayaran
yang lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit atau perantara.
Bitcoin adalah uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan
untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online.
Masalah utama pada penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana mekanisme
transaksi jual beli Bitcoin? (2) Bagaimana transaksi jual Beli Bitcoin dalam
perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? Tujuan dari penelitian ini yaitu
mekanisme dari transaksi jual beli Bitcoin. Dan juga bagaimana teori jual beli
Bitcoin dari perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian
menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statue approach), yang digunakan untuk memahami
bagaimana transaksi jual beli Bitcoin menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme dalam transaksi jual
beli Bitcoin dapat menggunakan dua cara yaitu melalui website resmi yang bisa
diakses melalui surel www.Bitcoin.co.id, sementara untuk aplikasi bisa
menggunakan aplikasi indodax. sedangkan, transaksi jual beli Bitcoin dalam
perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sah, akan tetapi mengandung
akad yang fasad, maksudnya yaitu rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi terdapat
segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena ada pertimbangan maslahat,
seperti adanya unsur gharar dan dharar. Dharar disini yaitu merugikan salah satu
pihak, karena disini nilai Bitcoin selalu naik turun atau tidak stabil. Sehingga bisa
dikatakan bahwa transaksi jual beli Bitcoin ini Haram.
Kata Kunci: Bitcoin, Akad, Jual Beli
Tidak tersedia versi lain