Text
Konsep Takfĭr Sayyid Quṭb dalam Surah Al-Mā’idah (Analisis Maqāṣid al-Qur’ān Perspektif Aḥmad Al-Raysūnĭ)
Kata Kunci: Takfĭr, Sayyid Quṭb, al-Māidah, Maqāṣid al-Qur’an, Aḥmad AlRaysūnĭ
Takfĭr menjadi isu yang sangat kontroversisl beberapa dekade terakhir,
sebab tindakan takfĭr berdasarkan dalil Al-Qur’an yang mengatakan bahwa orang
yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kafir. Hal ini menjadi akar dari
tindakan radikal yang memicu pada disintegrasi umat dan bangkitnya paham
terorisme sebagaimana dianut oleh Al-Qaeda, ISIS, dan yang lainnya. Salah satu
tokoh Islam yang getol dengan paham takfĭr adalah Sayyid Quṭb, ia membahas
tentang hal ini dalam penafsiran surah al-Māidah pada tafsir Fĭ Ẓilāl al-Qur’ān dan
beberapa buku lainnya.
Hal ini sungguh bertentangan dengan tujuan diturunkannya Al-Qur’an yang
mengusung misi rahmat li al-‘ālamĭn. Terdapat dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam pembahasan penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana konsep
takfĭr Sayyid Quṭb dalam surah al-Māidah, kedua bagaimana analisis maqāṣid alQur’ān Aḥmad Al-Raysūnĭ terhadap konsep takfĭr Sayyid Quṭb. Dangan
menggunakan metode tematik serta pendekatan maqāṣid al-Qur’ān yang di
tawarkan Aḥmad Al-Raysūnĭ penulis ingin mengungkap tujuan-tujuan pokok AlQur’an dari ayat-ayat takfĭr dalam surah al-Māidah ini.
Temuan penelitian ini: Pertama, konsep takfĭr Sayyid Quṭb dibangun
dengan bangunan konseptual sebagai berikut: a) Janji suci manusia untuk beribadah
hanya kepada Allah, b) Menegakkan khilāfat al-islāmĭyah dan menyingkirkan siapa
saja yang menghalanginya dengan harākat al-islāmĭyah, c) Orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah adalah kafir. Kedua, dari analisis maqāṣid alQur’ān Aḥmad Al-Raysūnĭ terhadap konsep takfĭr, sebgai berikut: a) Penulis sangat
setuju dengan apa yang disampaikan Sayyid Quṭb bahwa setiap tindakan yang
dilakukan manusia haruslah bernilai ibadah untuk memenuhi janji suci manusia
untuk beribadah hanya kepada Allah, b) Menegakkan khilāfat al-islāmĭyah
merupakan cita-cita yang mulia, namun jika harus ditegakkan dengan harākat alislāmĭyah yang keras dan mengesampingkan kemanusiaan itu tidak dapat
dibenarkan sebab bertentangan dengan maqṣad diturunkannya Al-Qur’an untuk
menebarkan kasih sayang dan kebahagiaan, c) Orang yang tidak berhukum dengan
hukum Allah tidak dapat dianggap kafir murtad, sebab ada banyak macam
kekafiran dan tidak semuanya dapat dianggap keluar dari agama
Tidak tersedia versi lain