Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Upah Pada Pengelolaan Krispi Ikan Teri Di Desa Pademawu Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Akad Ijarah, Ujrah,Pengelolaan,
Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang tersebut.Fokus Penelitian dari penelitian ini, Pertama, Bagaimana pelaksanaan
Sistem Pengelolaan Krispi Ikan Teri Di Desa Pademawu Kecamatan pademawu Kabupaten
Pamekasan. Kedua, Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Upah Pada
Pengelolaan Krispi Ikan Teri Di Desa Pademawu Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini disini peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris
pendekatan kualitatif, yang bermaksud untuk mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di
dalam masyarakat. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Untuk informannya adalah pemilik modal/pengelola usaha dan pekerja.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil upah yang terdapat dalam hal ini adalah
sistem barongan perkilo, jadi untuk hal tersebut pembagian tidak setiap hari sama rata akan tetapi
mengikuti jumlah hasil pendapatannya. Jadi : jika barongan perkilo senilai harga 3,500 (tiga ribu
lima ratus rupiah ) x jumlah ikan : jumlah yang kerja (13 Orang) = bayaran untuk setiap orang.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor terjadinya Akad Ijarah (sewamenyewa) adalah faktor dari sistem pembagian, pengelolaan dan penjualan. Kemudian jika
dianalisis berdasarkan Hukum ekonomi Syariah bahwasanya dalam penjualan atau dalam
pengelolaan serta pengemasan barang sudah memiliki sertifikat halal jadi disinipelaksanannya
sudah sesuai dengan Hukum ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain