Text
Upah Karyawan Dalam Fatwa DSN-MUI NO: 09/FATWADSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Ijarah
Kata Kunci: Upah, Fatwa, Ijarah
Upah atau gaji merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja. Fatwa merupakan istilah
mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berakitan dengan hukum islam. Ijarah
merupakah upah mengupah artinya proses perjanjian para pihak, salah satu pihak berkedudukan
sebagai penyedia barang/jasa dan pihak lain berkedudukan sebagai pengguna atau penerima
manfaat.
Penerimaan upah harus sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh
pekerja tentunya upah harus bersifat adil dan dalam proses upah-mengupah juga harus jelas
darimana upah itu berasal. Maka dari itu adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini
yaitu: Bagaimana sistem pemberian upah karyawan Terapi Korea Healthy Life di Desa
Panempan Kabupaten Pamekasan? Dan Bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUI No:09/Fatwa
DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Ijarah terhadap Pemberian Upah karyawan Terapi Korea
Healthy Life di Desa Panempan Kabupaten Pamekasan?.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian Empiris
Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Studi Kasus, yang digunakan untuk memahami
bagaimana sistem upah karyawan Terapi Korea Healthy Life dalam Fatwa DSN-MUI
No:09/Fatwa DSN-MUI/IV/2000. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan analisis yang digunakan yaitu analisis
kualitatif lapangan karena data yang diperoleh merupakan keterangan-keterangan dalam bentuk
uraian.
Dari hasil penelitian bahwa: Sistem pemberian Upah karyawa dibayar setiap
bulan oleh perusahaan Terapi Korea Healthy Life. Upah yang dibayarkan oleh perusahaan
kepada karyawan yaitu hasil dari penjualan alat terapi yang dipromosikan oleh perusahaan terapi
yang berada di Desa Panempan. Jika hasil penjualan alat-alat terapi tidak mencukupi target
maka akan mengumpulkan dari hasil penjualan alat terapi cabang-cabang lain, karena Terapi
Korea Healthy Life bukan hanya ada satu cabang melainkan sudah mempunyai 60 cabang.
Dalam Fatwa DSN-MUI No:09/Fatwa DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad ijarah sudah sesuai
dengan rukun dan syarat, akan tetapi terdapat ketidaksesuaian pada bagian ketentuan objek ijarah
Ijarah Bahwa seharusnya pemilik perusahaan memberitahukan secara jelas dan spesifik tentang
pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawannya. Namun, praktik yang dilakukan oleh
perusahaan Terapi Korea Healthy Life mengandung jahalah (ketidaktahuan), sebab karyawan
tidak dijelaskan apa saja pekerjaan yang harus dilakukan oleh karyawan namun secara tiba-tiba
pemilik perusahaan memberikan pekerjaan tambahan dengan upah yang tidak bertambah. Tetapi
tetap sah dilakukan, sebab sudah memenuhi rukun dan syarat ijarah akan tetapi masih adanya
unsur lain yang tidak terpenuhi. Sehingga disarankan kepada pemilik perusahaan harus terus
terang atau terbuka dalam segala hal terkait pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawannya.
Tidak tersedia versi lain