Text
Konsep Nusyuz dalam Al-Qur‟an: Analisis Kritis Pemikiran Amina Wadud terhadap Makna Ḍaraba dan Qānitāt dalam QS. an- Nisā‟:34
Kata Kunci: Amina Wadud, Nusyuz, Ḍaraba, Qānitāt, QS. an-Nisā’:34.
Pemikiran Amina Wadud yang selalu kontroversial dengan para penafsir lainnya,
membuat penulis tertarik untuk mengkajinya, termasuk pada QS. an-Nisā‟: 34.
Menurutnya, yang perlu dikritik ulang pada ayat ini mengenai teori nusyuz berfokus
pada kata qānitāt dan ḍaraba. Ketika para ulama memahami kata nusyuz sebagai
“ketidaktaatan istri terhadap suami”, kemudian qānitāt yang diasumsikan sebagai “taat
kepada suami”, dan ḍaraba sebagai “pukulan” yang merupakan langkah terakhir dalam
penyelesaian nusyuz istri terhadap suami, maka pernyataan ini 180 derajat jauh
berbeda dengan pandangan Amina Wadud. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan
untuk mengkaji ulang tentang kosep nusyuz yang terdapat pada lafal qānitāt dan ḍaraba
pada QS. an-Nisā‟:34 sesuai dengan keadilan dan kesetaraan atau sensitif gender yang
ditawarkan oleh Amina Wadud. Dengan demikian, penulis merumuskan rumusan
masalah berikut; 1) Bagaimana rekonstruksi pemikiran Amina Wadud terhadap
pemaknaan kata ḍaraba dan qānitāt dalam QS. an-Nisā‟:34?. 2) Apa yang
melatarbelakangi pemikiran Amina Wadud terhadap Makna Ḍaraba dan Qānitāt dalam
QS. an-Nisā‟:34?, dan 3) Bagaimana relevansinya dalam konteks saat ini?.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian analisis isi. Apabila mengacu pada penelitian yang ditawarkan oleh
Abdul Mustaqim, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian tokoh. Kemudian,
metode yang digunakan adalah deskriptis-analitis, yakni mendiskripsikan pemikiran
Amina Wadud terkait kata qānitat dan ḍaraba dalam teori nusyuz, kemudian dianalisis
secara kritis, serta mencari akar dari pemikirannya.
Hasil dari penelitian ini adalah; Pertama, menurut Amina Wadud kata ḍaraba,
seharusnya tidak diartikan sebagai pukulan, karena menurutnya, pemukulan bukanlah
cara terbaik dalam menyelesaikan masalah, tetapi hanya akan menjadikan masalah
semakin parah. Selanjutnya, pada kata qānitāt, ia mengartikan sebagai “ketaataan
kepada Al ah bukan kepada suami”, sebab ia membedakan kata tersebut dengan kata
tha‟a berarti “ketaatan sesama makhluk”. Kedua, pemikiran Amina Wadud
dipengaruhi oleh faktor sosialnya, mulai pengalaman pribadi, lingkungan dimana ia
tinggal, organisasi, maupun akademiknya. Ketiga, pemikiran Amina Wadud dengan
hukum di Indonesia sudah senada terkait penyelesaian nusyuz yang tujuannya untuk
menjauhkan dan meninggalkan tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Tetapi,
terkait kata “taat” sebagaimana pandangan Amina Wadud masih belum bisa
diterapkan, karena ini sudah berkaitan dengan keyakinan masyarakat dari dulusekarang, dan tidak mudah untuk mengubah mindset budaya yang berbalut tafsir
agama
Tidak tersedia versi lain