Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Beras Campuran Di Penggilingan Padi UD. Putra Jaya Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Beras Campuran, Gharar, Hukum Ekonomi Syariah
Dalam rangka memenuhi keinginan manusia, seseorang mengadakan ikatan yang
berupa perjanjian atau akad. Seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan sebagainya yang
semuanya mencakup dalam mu’amalah. Jual beli merupakan akad yang umum dilakukan oleh
masyarakat, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhan, masyarakat tidak dapat berpaling
untuk meninggalkan akad tersebut.
Tujuan penelitian yaitu: Pertama, Untuk Mengetahui Proses Beras Campuran Di
Penggilingan Padi UD Putra Jaya di Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan. Kedua, untuk Mengetahui Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Beras
Campuran Pada Penggiilingan Padi UD Putra Jaya Desa Durbuk Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan. Pengusaha menggunakan akad jual beli yang benar yang bertujuan
supaya dalam aktivitas di dunia bisnis dapat mengakibatkan jual beli secara sah atau tidak.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan menggunakan implementasi
hokum hidup (living law) yang ada. Peneliti menggunakan tiga prosedur pengumpulan data
yaitu: wawancara semi terstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi lainnya berupa
pedagang dan pembeli untuk menganalisis data, peneliti menggunakan beberapa langkah yaitu
reduksi data, sedangakan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan peneliti dan
tringulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beras campuran di penggilingan padi UD.
Putra Jaya Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sudah melakukan jual
beli yang cukup baik, yang sudah sewajarnya dilakukan di masyarakat. Pertama, pencampuran
juga dilakukan tanpa menggunakan bahan pengawet ataupun obat-obatan dan juga berasnya
tidak hancur, sehingga beras yang dihasilkan mempunyai ciri khas yang alami dari beras
tersebut. Kedua, jual beli beras campuran yang dilakukan di UD. Putra Jaya Desa Durbuk
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sah rukunnya dalam jual beli karena sudah
terpenuhi, namun haram dilakukan karena merugikan salah satu pihak yang sudah ada di poin
jual beli gharar ketidakjelasan ukuran barang, tetapi hal seperti itu wajar dilakukan karena
sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan di masyarakat karena takut resep pribadi ada yang
menirunya.
Tidak tersedia versi lain