Text
Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah Tentang Pendistribusian Zakat Kepada Mustahik
Kata Kunci: Pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, Pendistribusian Zakat,
Mustahik
Kesepakatan ulama mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat
sudah merupakan pendapat meyoritas ulama. Namun, yang menjadi persoalan
bagaimana pendistribusian zakat kepada mustahiq. Masing-masing ulama mazhab
fiqh memiliki pendapat yang berbeda, akan tetapi, dalam penelitian ini hanya
memberikan batas penjelasan kepada perspektif Imam Syafi’i dan Imam Abu
Hanifah dalam pendistribusian zakat kepada para mustahik.
Ada tiga fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu:
Pertama, bagaimana perspektif Imam Syaf’i dalam pendistribusian zakat kepada
mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Kedua, bagaimana perspektif
Imam Abu Hanifah dalam pendistribusian zakat kepada mustahik atau orang yang
berhak menerima zakat. Ketiga, bagaimana Istinbath hukum yang digunakan Imam
Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang pendistribusian zakat kepada mustahik atau
orang yang berhak menerima zakat
Penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif sedangakan
pendekatannya menggunakan pendekatan komperatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan dokumentasi dikarenakan jenis penelitian ini adalah kepustakaan
sehingga data yang dikumpulkan sebatas buku-buku, artikel dan lain sebagainya.
Analisis data dengan menggunakan menggunakan metode kompratif artinya
peneliti membandingkan antara pemikiran dua Iman madzhab yaitu Imam Syafi’i
dan Abu Hanifah.
Hasil analisis penulis menunjukkan bahwa: pertama, pendistribusian zakat
kepada mustahik menurut Imam Syafi`i berpendapat bahwa zakat harus dibagikan
kepada mustahik (orang-orang yang berhak) menerima yang ada pada saat
pembagian dan harus dibagikan secara merata. Adapun mustahik yang dimaksud di
antaranya ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.
Kedua, pendistribusian zakat kepada mustahik menurut Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada salah satu kelompok (mustahik),
bahkan boleh diberikan kepada salah satu orang dari kelompok tersebut, meskipun
kelompok yang lainnya ada. Ketiga, istinbath Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah
sama-sama menggunakan surat At-Taubat ayat 60 sebagai dalil Al-Qur'an dalam
masalah penditribusian zakat kepada mustahik. Perbedaannya terletak pada
penafsiran terhadap Al-Qur'an surat At-Taubat ayat 60, yang pada akhirnya
menghasilkan produk hukum yang berbeda. Imam Syafi`i berpendapat bahwa Allah
Swt menyandarkan zakat dengan lam (li) yang menunjukan pada pemilikan (lil
fuqara wal masaakiin) terhadap mustahik. Sedangkan Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa lam (li) pada ayat itu bukan lam tamlik, akan tetapi lamul ajli
(lam menunjukan karena sesuatu)
Tidak tersedia versi lain