Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengambilan Upah Secara Hasian dalam Pencarian Amal Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daya, Palengaan, Pamekasan
Kata Kunci : Upah, Amal Masjid
Pencarian amal masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daya dilakukan dengan
menunggu masyarakat di pinggir jalan dengan maksud untuk mengumpulkan dana
dari beberapa orang yang menyumbangkan sebagaian kekayaannya untuk
membantu terlaksananya pembangunan Masjid itu sendiri. Dimana dalam
pelaksanaannya, para pencari amal akan di upah sesuai kesepakatan, yang
notabenenya upah yang diberikan diambilkan langsung dari hasil dana sumbangan
masyarakat yang terkumpul. Dalam Islam, benda yang disumbangkan masyarakat
merupakan benda infak yang harus digunakan sesuai dengan ikrar atau kehendak
masyarakat yang meinfakkan itu sendiri. Bukan semata-mata untuk dijadikan
sebagai upah bagi para pencari amal tersebut. Berdasarkan hal ini terdapat dua
permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu bagaimana
praktik pengambilan upah secara harian dalam pencarian amal masjid Istiqlal di
Desa Palengaan Daya dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah
terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi partisipan
dan observasi terstruktur. Informannya adalah Takmir Masjid, tokoh agama dan
masyarakat yang ikut menacari dana amal masjid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik pengambilan upah
secara harian dalam pencarian amal masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daya
dilakukan dengan mengambil dari dana yang terkumpul pada saat pencarian amal
yang dilakukan dipinggir jalan. Dimana setelah selasai melakukan pencarian, para
pencari amal diberikan upah sesuai dengan kesepakatan bersama pengurus masjid.
Kedua, pandangan ekonomi syariah terhadap pengambilan upah dalam pencarian
dana masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daya merupakan hal yang diperbolehkan,
karena dalam akad jualah rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Hanya saja untuk
mengantisipasi dana yang terkumpul dijalan bercampur dengan dana-dana lain
yang tidak diketahui secara jelas niat donatur apakah berinfaq, sedekah, zakat atau
wakaf yang diniatkan untuk pembangunan masjid itu sendiri. Maka seharusnya
upah yang diberikan kepada para pekerja yang mencari amal diambil dari dana
yang memang disumbangkan oleh masyarakat untuk operasional pengupahan itu
sendiri. Agar terhindar dari penyalahgunaan dana dari donatur.
Tidak tersedia versi lain