Text
Problematika Pemesanan dan Pembuatan Pagar Rumah Dalam Pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep)
Kata kunci: Akad Salam, Akad Istishna’, Pagar Rumah, Kompilasi Hukum Ekonomi
Syari’ah
Menurut bahasa as-salam atau as-salaf berarti pesanan, Istishna’ mempunyai arti minta
dibuatkan, menurut terminology muamalah(ta’rif), istishna’ mempunyai arti akad jual beli
yang menugaskan shani’ untuk membuat suatu barang oleh mustashni’. Jumhur ulama
berpendapat bahwa akad istishna’ sama dengan akad salam, dari segi objek pemesanannya,
harus dibuat dulu atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaan akad
istishna’ dan akad salam terletak pada pembayarannya, akad istishna’ pembayarannya bias
dilakukan di awal akad, selama proses pembuata, di akhir atau ketika penyerahan barang.
Adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana praktek
transaksi akad salam dan akad istishna’ dalam pemesanan pagar rumah di Desa Guluk-Guluk
Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep dan Probmelatika apa saja yang terjadi dan
bagaimana cara menyelesaikannya dalam jual beli akad salam dan akad istishna pada
pemesanan pagar rumah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
sosiologis yaitu menganalisis bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem itu
bekerja di dalam wilayah masyarakat. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara
Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Mekanisme pemesanan pagar rumah dilakukan secara lisan dengan cara mendatangi
produsen pembuat pagar rumah, akad yang digunakan dalam pemesanan pagar rumah ada 2
akad, ada yang melakukan pemesanan dengan akad istishna’ da nada juga yang melakukan
pemesanan dengan akad salam.Pemesanan dan pembuatan pagar rumah di desa Guluk-Guluk
dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sah apabila syarat dan rukunnya
terpenuhi, akan tetapi apabila terdapat kecurangan atau salah satu syarat tidak terpenuhi maka
akad tersebut batal (tidak sah). Hasil penelitian ini dalam praktik pemesanan dan pembuatan
pagar rumah terdapat kecurangan yang dilakukan oleh produsen dan mengakibatkan kerugian
terhadap konsumen, dalam PERMA KHES pasal 101 ayat 3 dan syarat sah akad istishna’
KHES pasal 107. Apabila akad salam dan istishna’ tidak memenuhi syarat maka akad itu
batal/tidak sah. Peneliti juga menemukan akad yang sah.
Tidak tersedia versi lain