Text
Pemikiran Wahbah al-Zuḥailĭ tentang Ayat-ayat Pluralisme dan Relevansinya dalam Kemajemukan Agama di Indonesia (Analisis tentang alTafsĭr al-Munĭr)
Kata Kunci: Pluralisme Agama, Wahbah al-Zuḥailĭ, Relevansi.
Kalangan intelektual berbeda pendapat dalam menyikapi pluralisme agama,
sehingga membuat kerisauan bagi masyarakat awam, khususnya di Indonesia.
Perbedaan tersebut karena dalam Al-Qur’an beberapa ayat dianggap memuat
pluralisme agama dan adapula ayat yang dianggap menolaknya. Dalam penelitian
ini penulis mengambil rumusan masalah; pertama, bagaimana penafsiran Wahbah
al-Zuḥailĭ dalam al-Tafsĭr al-Munĭr tentang ayat-ayat bertemakan pluralisme
agama?, kedua, bagaimana relevansi penafsiran Wahbah al-Zuḥailĭ dalam alTafsĭr al-Munĭr atas ayat-ayat pluralisme dengan kemajemukan agama di
Indonesia?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi) untuk
mendeskripsikan penafsiran Wahbah al-Zuḥailĭ terhadap ayat-ayat pluralisme
agama dalam al-Tafsĭr al-Munĭr dan relevansinya dengan kemajemukan agama di
Indonesia, sedangkan metodenya menggunakan tafsir tematik tokoh agar peneliti
mengetahui secara spesifik pendapat al-Zuḥailĭ tentang pluralisme agama. Jenis
penelitian ini adalah kepustakaan (library research), karena datanya berupa data
yang diambil dari koleksi perpustakaan seperti buku, disertasi, tesis, artikel, dan
karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini terutama al-Tafsĭr al-Munĭr
karya Wahbah al-Zuḥailĭ.
Bersadarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: (1)
dalam Al-Qur’an terdapat beberapa surah dan ayat yang memuat aspek-aspek
pluralisme agama, dalam al-Tafsĭr al-Munĭr terdapat nilai yang mengandung,
tidak adanya paksaan dalam beragama, bersikap lemah lembut dalam berdakwah,
pluralitas agama adalah sunatullah, berbuat adil kepada non muslim, dan hidup
berdampingan secara damai dalam masyarakat; (2) Sedangkan relevansi
penafsiran al-Zuḥailĭ tentang pluralisme agama dengan kemajemukan agama di
Indonesia dapat dilihat dari pluralisme yang telah lama terjadi di Indonesia yang
terkenal dengan negara kaya akan pluralitasnya. Sebagian besar dari enam nilai
yang terdapat dalam penafsiran al-Zuḥailĭ terhadap ayat-ayat pluralisme agama
dalam al-Tafsĭr al-Munĭr cocok dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia
seperti: larangan memaksa masuk agama cocok dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2
dan KUHP pasal 156a, berbuat adil kepada non muslim cocok dengan UUD 1945
pasal 1 ayat 3, dan nilai kebebasan agama juga relevan dengan keadaan Indonesia
yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM (hak asasi manusia) seperti,
Kebebasan berpikir dan berpendapat, Kebebasan mengganti atau memilih agama,
Kebebasan menjalankan dan mengekspresikan keagamaan. Sehingga, hasil
penelitian ini dapat dijadikan landasan umat Islam Indonesia dalam
mengimplementasikan nilai-nilai pluralisme agama di Indonesia
Tidak tersedia versi lain