Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemasangan Behel danPerlindungan Hukumnya di wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci:HukumEkonomiSyariah, PemasanganBehel, Perlindunganhukum.
Penggunaan behel yang tengah menjadi tren membuat banyak tukang
gigi melakukan praktik pemasangan behel walaupun mereka tidak berkompeten di
bidang tersebut sebab banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan
pemasangan behel di tukang gigi karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah.
Hal ini menyebabkan banyak terjadinya malpraktik yang membuat pengguna
jasa pemasangan behel mengalami berbagai keluhan yang berakibat kerugian.
Ada 3 permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: pertama,
Bagaimana Prosedur pemasangan behel di wilayah Kecamatan Larangan
Kabupaten Pameksan?, kedua, Bagaimana Perlindungan hukum bagi konsumen
behel di wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?, ketiga,
Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pemasangan behel di
wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan deskriptif. Prosedur
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi
terstruktur. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Larangan Luar, Desa
Montok, dan Desa Tentenan Timur Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prosedur pemasang
behel dalam jasa pemasangan behel tidak hanya mengenai perizinan praktik dan
tempat praktik saja, tetapi juga prosedur pelayanannya sebagaimana yang terdapat
dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) BP gigi. Kedua, perlindungan hukum
bagi konsumen behel di wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan,
Indonesia melalui Undang-undang perlindungan konsumen sudah menetapkan
hak-hak konsumen, Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan
konsumen di bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai
fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat hingga Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen. Ketiga, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah terhadap
Pemasangan behel tidak sesuai karena dalam praktiknya berbeda dengan prosedur
yang dapat menyebabkan kemudharatan pada konsumen dimana dalam syariah
semua hal yang dapat menyebakan kemudharatan itu tidak boleh.
Tidak tersedia versi lain