Text
Tinjauan hukum Ekonomi Syariah Tentang pembayaran Upah Kuli Borongan Yang Dilakukan Di Awal Akad (Studi Kasus Di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Upah, Kuli Borongan
Pada prinsipnya setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan
imbalan, dari apa yang dikerjakan dan masing-masing merasa tidak dirugikan,
seperti pepatah yang sering peneliti dengar apa yang kau tanam kau akan memetik
buahnya, dalam bekerja setidaknya kita harus melakukannya dengan rasa
tangggung jawab dan dari bekerja kita pastinya akan mendapatkan upah yang
berkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan hukum Ekonomi Syariah
Tentang pembayaran Upah Kuli Borongan Yang Dilakukan Di Awal Akad yang terjadi
Di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan case study
dengan jenis hukum empiris kualitatif. Sumber data diperoleh dengan cara
wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah
wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenisobservasi yang digunakan adalah
observasi non-partisipan. Informannya adalah pemilik lahan rumah, pemborong
dan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik pembayaran upah
kuli borongan yang dilakukan di awal akad yang terjadi di Desa Grujugan Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan, bersifat sah dan boleh untuk dilakukan karena
sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, Tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah, praktik pembayaran upah di awal akad sebelum kerja yang terjadi di
Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, sah dan boleh untuk
dilakukan. Kerjasama ini dikategorikan akad (al-ijarah ala al-a’mal) yaitu dengan
cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang jelas,
dalam hal ini, kuli bangunan. Pembayaran upah yang terjadi di Desa Grujugan
merupakan kebiasaan yang terjadi secara terus menerus di masyarakat, sehingga
dalam prakteknya sudah sama-sama diketahui baik oleh mu’ajir dan musta’jir.
Karena diantara keduanya sudah sama sama tahu resiko yang mungkin mereka
terima, disini telah terjadi kerelaan antara mu’ajir dan musta’jir.
Tidak tersedia versi lain