Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Ihtikar Bahan Pokok Gula Di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: ihtikar, gula, sembako
Praktik jual beli yang terjadi di Pasar Palengaan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan di luar etika bisnis Islam. Hal ini karena, adanya praktik
ihitkar yang dilakukan oleh salah satu penjual gula, yakni Pak Hadi. Ia
menimbun gula sebanyak 5 ton. Perbuatan tersebut menguntungkan dirinya,
namun merugikan orang lain. Praktik itu pula menyebabkan kelangkaan kepada
gula, dan harga semakin naik.
Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini berjudul “Analisis Hukum
Islam Terhadap Praktik Ihtikar Bahan Pokok Gula Di Desa Palengaan Laok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.” Menggunakan metodologi
penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan dengan
melalui wawancara dan dokumentasi. Kemudian diolah dengan menggunakan
analisis data sehingga menjadi data yang lengkap. Sumber data dalam penelitian
ini adalah penjual gula dan pembeli gula yang berlokasi di pasar Palengaan Laok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Fokus penelitian ini ada 2 yakni:
pertama, praktik ihtikar bahan pokok gula di desa palengaan laok kacamatan
palengaan kabupaten pamekasan. Kedua, analisis hukum Islam terhadap iktikar
bahan pokok gula didesa palengaan laok kacamatan palengaan kabupaten
pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktir ihtikar pada bahan pokok gula
yang dilakukan oleh Pak Hadi, penjual gula, menyengsarakan pembeli. Pembelli
merasa keberatan dengan praktik ihtikar karena menyebabkan kelangkaan
terhadap barang, serta terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi . Disisi lain, Pak
Hadi membenarkan praktik tersebut karena menurutnya hal itu menjadi salah
satu cara untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Kedua, berdasarkan
analisis hukum Islam, ada perbedaan pendapat dari beberapa imam, diantaranya:
menurut Imam Syafi’i, Hanbali, Maliki dan Az-Zahiri hukum ihtikar adalah
haram. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi perbuatan ihtikar hukumnya makruh
tahrim (istilah hukum haram dari kalangan usul fikih Mazhab Hanafi yang
didasarkan kepada dalil zanni (bersifat relatif).
Tidak tersedia versi lain