Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ibadah Kurban di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam; Ibadah Kurban; Pemerintah
Setiap hari raya Idhul Adha atau hari raya kurban Kantor Pemkab
Pamekasan selalu mengadakan pengumpulan hewan kurban yang nantinya untuk
di salurkan kepada yayasan dan masjid-masjid yang berada di Pamekasan. Hewan
kurban yang terkumpul berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau
Instansi yang berada di Pamekasan. OPD atau instansi yang berkurban mengatas
namakan hewan kurban atas nama OPD atau instansi. Kantor Pemkab Pamekasan
tidak hanya melakukan pengumpulan hewan kurban tetapi juga melakukan
penyaluran, penyembelihan dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat
yang kurang mampu yang memang layak untuk menerima daging kurban.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian, yaitu: pertama, bagaimana praktek pelaksanaan ibadah kurban di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap pelaksanaan ibadah kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pamekasan. Tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui praktek pelaksanaan
ibadah kurban dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pelaksanaan
ibadah kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dalam metodologi penelitian, peneliti menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, dan metode penelitian kualitatif
dengan analisis data. Tujuannya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat serta untuk
memahami sesuatu dibalik peristiwa yang sedikitnya belum diketahui.Sedangkan
dalam pengumpulan data skripsi ini menggunakan dokumntasi dan wawancara.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara
langsung dari narasumber asli sedangkan untuk data sekunder yang diperoleh dari
sumber-sumber yang telah ada seperti penelitian terdahulu dan perpustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: dalam praktek ibadah kurban
yang di lakukan di kantor Pemkab Pamekasan mulai dari pengumpulan hewan
kurban, penyalurannya, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban
dilakukan sesuai dengan sistem yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten
Pamekasan. Dalam pengumpulan hewan kurban pihak Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) atau Instansi mengatas namakan hewan kurban atas nama OPD
atau Instansi sehingga dapat dikatakan tidak sesuai dengan syariah Islam yang
telah di tetapkan. Jadi dalam hal ini tidak dapat dikatakan sebagai kurban tetapi
shodakah, tetapi tetap mendapatkan pahala ibadah.
Tidak tersedia versi lain