Text
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Akad Qardhul Hasan Di BMT NU Mandiri Pamekasan Perspektif Fatwa DSN -MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000
Kata Kunci: Penyelesaian, Wanprestasi, Akad Qardhul Hasan, Fatwa DSN MUI.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro dengan
menggunakan prinsip syariah yang berada di Indonesia. Salah satu produk
pembiayaan yang dijalankan oleh BMT NU Mandiri Pamekasan yaitu pembiayaan
qardhul hasan. Pembiayaan qardhul hasan ialah pembiayaan yang diperuntukkan
bagi anggota yang kurang mampu yang membutuhkan modal usaha. Pada
pembiayaan ini anggota tidak perlu adanya jaminan, namun anggota pembiayaan
qardhul hasan diwajibkan untuk menabung kepada BMT NU Mandiri Pamekasan
baik menabung setiap hari atau setiap minggu, tabungan itu sebagai penyimpanan
dana jika terdapat anggota di kemudian hari tidak mampu untuk membayar
angsuran maka akan didebetkan dari tabungan. Pada kenyataannya masih terdapat
beberapa anggota pembiayaan yang melakukan wanprestasi.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yaitu: pertama, bagaimana pengalihan
akad qardhul hasan kepada penanggung jawab di BMT NU Mandiri Pamekasan;
kedua, bagaimana perspektif Fatwa DSN MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang
penyelesaian kasus wanprestasi dalam mengalihkan pembayaran hutang kepada
penanggung jawab debitur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis
normatif. Sumber data yang diperoleh dari wawancara semi terstruktur, dengan
observasi non partisipan serta dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yaitu
para pihak yang melakukan perjanjian dengan akad qardhul hasan yaitu pihak
BMT NU Mandiri Pamekasan dengan anggota pembiayaan qardhul hasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pembiayaan
qardhul hasan di BMT NU Mandiri Pamekasan yaitu tanpa barang jaminan, serta
ketentuan dari pembiayaan qardhul hasan anggota wajib mengembalikan pokok
pinjaman saja tanpa suatu tambahan jumlah pinjaman. Jika terdapat anggota yang
wanprestasi dan tidak mampu untuk menbayar angsuran, maka pembayara
angsurannya akan dialihkan kepada penanggung jawab. Kedua, penyelesaian
kasus wanprestasi dalam mengalihkan pembayaran hutang kepada penanggung
jawab di BMT NU Mandiri sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 11/DSNMUI/IV/2000 yaitu dalam pengalihannya pihak penjamin (kafiil) bersedia dalam
melakukan tanggung jawabnya, selain itu juga pengalihan dalam hal hutang
piutang tidak bertentangan dengan syariah dan penyelesaiannya dilakukan dengan
mengalihkan pembayaran hutang itu kepada penanggung jawab atau ahli warisnya
Tidak tersedia versi lain