Text
Pelaksanaan Akad Wadiah Terhadap Pengelolaan Bank Sampah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Bank Sampah "Induk" Flamboyan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Akad Wadiah, Bank Sampah, Hukum Ekomomi Syariah.
Di Indonesia sampah telah menjadi suatu masalah yang tidak bisa
dianggap remeh. Masalah sampah ini harus ditangani dengan benar, agar tidak
menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Salah satu permasalahan sampah
seperti yang terjadi di Kelurahan Gladak Anyar terdapat pengelolaan sampah
dengan cara mendirikan bank sampah. Hal tersebut dimaksudkan untuk
mengurangi terjadinya penumpukan sampah terbengkalai, yang menimbulkan bau
dan merusak lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu : pertama Bagaimana Sistem Pengelolaan
Sampah di Bank Sampah “Induk” Flamboyan Kelurahan Gladak Anyar
Kabupaten Pamekasan, kedua Bagaimana Sistem Akad Pengelolaan Bank Sampah
di Bank Sampah “Induk” Flamboyan Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten
Pamekasan, ketiga Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam
Pengelolaan Bank Sampah di Bank Sampah “Induk” Flamboyan Kelurahan
Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, pendekatan
kualitatif, jenis dan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informasinya
adalah kepala bank sampah, masyarakat, tokoh agama, ketua rt, dan lurah.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan
keikutsertaan, triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, dalam prakteknya
Pengelolaan sampahnya dilakukan dari proses pengangkutan sampah yang
dilakukan oleh petugas pengangkut sampah, lalu dibawa dan dikumpulkan ke
tempat penampungan sampah untuk ditimbang di tempat bank sampah “induk”
flamboyan. Setelah itu ditimbang, lalu sampah dipilah dan dibersihkan oleh
petugas pemilah sampah, Setelah itu di paking dan dijual ke tempat pengepul
sampah. Kedua, Bank Sampah “Induk” Flamboyan Kelurahan Gladak Anyar
Kabupaten Pamekasan sistem Akad Pengelolaan Bank Sampahnya adalah akad
wadiah yang diamana produk bank syariah dengan akad wadiah menerapkan
prinsip wadiah yad dhamanah. Dalam pelaksanaannya Bank Sampah “Induk”
Flamboyan penerapannya sama dengan perbankan syariah lebih menerapkan
wadiah yad dhamanah. Ketiga, Pengelolaan Bank Sampah Dalam Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah di Bank Sampah “Induk” Flamboyan Jl. Mandilaras
Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Dalam
pandangan hukum Islam bagus, Karena pengelolaan sampah memberikan
maslahat besar bagi kita sendiri, anak cucu kita nanti dan alam sekitar kita, tentu
ini menjadi aktifitas yang bernilai ibadah disisi Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain