Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Problematika Di Rental-Rental Mobil Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Ijarah, Problematika Rental Mobil, Hukum Ekonomi Syari’ah
Sewa menyewa atau ijarah adalah suatu jenis perikatan atau perjanjian yang
bertujuan mengambil manfaat suatu benda yang diterima dari orang lain dengan
cara membayar upah atau imbalan sesuai dengan perjanjian dan kerelaan kedua
belah pihak dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Seperti halnya pada
sewa menyewa dalam bisnis rental mobil. Namun, dalam bisnis rental mobil sering
terjadi problematika yang tidak diingikan.
Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji: Pertama, bagaimana problematika
sewa mobil di rental-rental mobil Kecamatan Galis. Kedua, bagaimana tinjauan
hukum islam tentang problematika sewa mobil di rental-rental Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dan
menggunakan metode kualitatif. Penelitian hukum empiris atau yang disebut pula
dengan penelitian lapangan. Sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara
dan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis
observasi non partisipan, dan informannya adalah pemilik rental mobil dan pihak
penyewa. Penelitian ini beralokasi di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa: Pertama, problematika
yang sering terjadi di rental-rental mobil Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
penggelapan mobil seperti mobil sewa disewakan atau di gadaikan dan wanprestasi.
Bentuk wanprestasi yang sering terjadi yaitu keterlambatan dalam pengembalian
mobil rental yang disewa tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam
perjanjian yang disepakati. Sehingga pihak rental menerapkan Denda atau Biaya
tambahan. Kedua, Dalam pandangan hukum ekonomi Syariah problematika yang
terjadi seperti penggelapan mobil tidak boleh, Karena belum mendapat izin dari si
pemilik barang ( tidak sesuai denga kontrak perjanjian) dan jika terjadi kerusakan
pada barang yang disewakan tidak jelas dan sangat sulit menentukan dari mana
sumber kerusakan tersebut. Untuk penerapan denda atau biaya tambahan di
perbolehkan dan hal tersebut bukanlah riba, karena sewa menyewa bukanlah
transaksi hutang piutang. Tujuanya untuk memberikan efek jera kepada pihak
penyewa agar tidak lalai atau menunda-nunda pengembalian barang sewaan karena
itu sudah sesuai kesepakatan terhadap wanprestasi yang dilanggar. Dan untuk
akadnya islam mensyariatkan untuk melakukan hitam di atas putih supaya mudah
untuk diingat dan dapat dijadikan bukti jika terjadi pelanggaran kontrak
Tidak tersedia versi lain