Text
Analisis Fatwa Dsn-Mui No 116/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syari’ah Terhadap Praktek Penggunaan E-Money (Studi Kasus Di Pamekasan)
Kata Kunci: Analisis Fatwa Dsn-Mui No 116/Dsn-Mui/Ix/2017, Penggunaan
Praktek E-money
Pada Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah
No.116/DSNMUI/IX/2017, dalam fatwa ini ada akad antara penerbit dengan
pemegang Uang Elektronik yaitu akad wadi’ah atau akad qardh. Uang elektronik
merupakan suatu inovasi baru yang bertujuan untuk memberi kepraktisan dalam
melakukan transaksi pembayaran. Penggunaan Kartu E-Money Syariah ini dapat
digunakan dalam berbagai jenis transaksi pembayaran selama transaksi tersebut
tidak melanggar prinsip syariah, seperti pembayaran di supermarket, pembayaran
transportasi, pembayaran di tempat makan, dan pembayaran tol.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana Praktek Penggunaan Kartu
E-money di Pamekasan. 2. Bagaiamana Analisis Fatwa DSN-MUI NOMOR
116/DSN-MUI/IX/2017 Terhadap Praktek Penggunaan Kartu E-money di
Pamekasan. Motode yang digunakan peneliti ialah pendekatan kualitatif, yang
mana dalam hal ini teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
observasi, wawancara, dan dokumentasi, dalam analisis data peneliti
menggunakan analisis empiris.
Hasil penelitian digunakan bahwa: Pertama, Penggunaan e-money
hampir sama dengan kartu kredit dan kartu debit, namun pada penggunaan emoney masyarakat tidak memerlukan rekening. Masyarakat hanya perlu membeli
kartu elektornik kemudian melakukan top-up (isi ulang) saldo dan e-money sudah
bisa digunakan. E-money tidak hanya berbentuk kartu, namun dapat digunakan
pada transaksitransaksi online yang dapat ditemukan pada perusahaan ecommerce yang menyediakan layanan e-money untuk transaksinya. Kedua, Fatwa
DSN-MUI tersebut uang elektronik beredar lewat penyelenggara jasa sistem
Pembayaran yang berupa bank atau lembaga selain bank yang bentuknya harus
perseroan terbatas, aturan ini dibuat agar pemerintah tetap bisa mengontrol
ekonomi negara, termasuk aliran uang eletronik yang wujudnya tak nyata. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah
menerbitkan fatwa yang bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat yang
menggunakan uang elektronik syariah. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor
116/DSN-MUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik Syariah, maka emoney boleh
digunakan dengan catatan, pada saat ada e-money syariah, sedangkan
menggunakan e-money konvensional menjadi terlarang kembali
Tidak tersedia versi lain