Text
Praktik Ijarah Jasa Pengairan Sawah Di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Praktik Ijarah, Jasa Pengairan Sawah, Hukum Ekonomi Syariah
Penyediaan irigasi di Desa Pademawu Timur sangat di butuhkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat petani khususnya dalam bidang persawahan
dengan cara kerjasama. Kerjasama dilakukan untuk memperoleh keuntungan.
Pihak petani memperoleh keuntungan berupa kesediaan air dan pihak irigasi
memperoleh upah dari hasil panen petani yaitu. Pihak petani memperoleh
keuntungan berupa kesediaan air dan pihak irigasi memperoleh upah dari hasil
panen petani yaitu berupa uang sebesar Rp.150.000,00. Pelaksanaan akad jasa di
Pademawu Timur terjadi secara lisan, tidak ada istilah surat perjanjian tertulis,
akad jasa yang terjadi di Desa Pademawu Timur hanya berdasarkan saling percaya
antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu banyak yang harus diteliti lebih lanjut
mengenai akad jasa yang terjadi di Desa Pademawu Timur tersebut, baik dari segi
akad maupun dari segi teori hukum ekonomi syariah. Adapun yang menjadi
permasalahannya adalah : bagaimana jika terjadi pelanggaran akad jasa yang
dilakukan oleh salah satu pihak?. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana proses terjadinya upah jasa pengairan di Desa Pademawu Timur dan
apakah akad jasa yang diterapkan di Desa Pademawu Timur tersebut sudah sesuai
dengan nilai-nilai muamalah Islam?.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses upah
jasa pengairan sawah di Desa Pademawu Timur dan untuk mengetahui pandangan
Hukum Ekonomi Syari’ah tentang akad jasa di Desa Pademawu Timur.
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini termasuk kedalam jenis
penelitian lapangan. Penelitian lapangan adalah penelitian yang langsung
dilakukan di lapangan atau langsung pada responden. Penelitian ini
menggambarkan dan mendeskripsikan keadaan suatu obyek kemudian
menganalisisnya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan
sumberdata sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Analisis kualitatif merupakan teknik analisis data
yang menggunakan sumber informasi yang sesuai untuk membantu dalam proses
penelitian.
Dalam penelitian ini penulis mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan
akad jasa di Desa Pademawu Timur merupakan salah satu bentuk kerjasama yang
boleh dilakukan. Pelaksanaan akad jasa yang terjadi di Desa Pademawu Timur
bila ditinjau dengan teori ijarah yaitu dengan persewaan tenaga untuk mengairi
selama masa tanam sampai masa panen, tetapi dengan adanya pelanggaran akad
yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berakad menyebabkan rukun ijarah
menjadi tidak sempurna dan menjadi akad yang fasid.
Tidak tersedia versi lain