Text
Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Status Uang Muka yang di Batalkan Akibat Pandemi (Studi Kasus Lies-Decoration Di Jl. Jokotole No 26a Pamekasan
Kata Kunci : Hukum, Ekonomi Syariah, Uang Muka, Pandemi.
Pada entitasnya, manusia akan senantiasa melakukan berbagai macam transaksi
guna menunjang suatu kehidupan, salah satu transaksi yang dilakukan yakni transaksi
ijarah dalam syukuran pernikahan, dimana antara dua belah pihak melakukan akad
sewa-menyewa barang dekorasi pelaminan. Akan tetapi kondisi pandemi berpengaruh
pada kegiatan sewa menyewa dekorasi yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak,
kondisi ini menyebabkan pembatalan transaksi ijarah, dikarenakan peraturan pemerintah
akan physical distancing membuat masyarakat tidak boleh melakukan kerumunan,
akibatnya akad sewa yang sebelumnya sudah di sepakati bersama di batalkan, kompilasi
hukum ekonomi syariah tentunya akan mengulas detail berkaitan dengan status hukum
uang muka yang sudah diberikan oleh penyewa kepada orang yang menyediakan jasa
sewa. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu : pertama, Bagaimana praktik pembayaran uang muka dalam
perjanjian sewa menyewa yang di batalkan akibat pandemi pada wedding organizer
lies-decoration; kedua, Bagaimana pandangan kompilasi hukum ekonomi syariah
terhadap status uang muka dalam perjanjian sewa menyewa yang di batalkan akibat
pandemi pada wedding organizer lies-decoration.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis fenomenologi.
Adapun sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan juga dokumentasi.
Informannya adalah yang menurut peneliti dianggap menguasai bidang yang diteliti
oleh peneliti, seperti pemilik lies-decorasion. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan
data dilakukan melalui perpanjang keikutsertaan, peningkatan ketekunan dan
triangulasi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah: (1) Praktik pembayaran uang muka
dalam perjanjian sewa menyewa yang di batalkan akibat pandemi pada lies-decoration,
dilakukan oleh pihak customer dengan cara datang langsung tempat. Kasus pembatalan
di lies-dekorasi cukup banyak terjadi pada masa pandemi. Adapun besaran uang muka
dalam perjanjian sewa sebesar 20% dari keseluruhan total biaya. Terdapat perjanjian
awal berupa perjanjian lisan dan tertulis, physical distancing dan juga PSBB, menjadi
sebab terjadinya pembatalan sewa. (2) Kompilasi hukum islam terhadap status uang
muka dalam perjanjian sewa menyewa yang di batalkan akibat pandemi pada liesdecoration mengacu pada sumber hukum Islam salah satunya yaitu KHES pasal 121 dan
123. Status hukum uang muka dalam tinjauan kompilasi hukum Islam “boleh”, sebagai
jaminan tanda jadi atas transaksi sewa yang dilakukan. Apabila terjadi pembatalan
transaksi sewa, sesuai dengan perjanjian lisan dan tertulis yang dilakukan maka seluruh
uang muka yang sudah masuk ke lies-dekorasi menjadi hak sepenuhnya dari team
dekorasi
Tidak tersedia versi lain