Text
Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Pinjaman Online Perspektif Maqashid Syariah
Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Maqashid Syariah
Perkembangan teknologi digital yang terjadi saat ini menjadi faktor utama
dalam berkembangnya layanan jasa pinjaman online di Indonesia. Tersedianya
layanan pinjaman online menjadikan masyarakat semakin tertarik dengan adanya
kemudahan administrasi dan pencairan dana cepat yang ditawarkan oleh layanan
pinjaman online. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keamanan data pribadi
pengguna layanan pinjaman online.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini berupa sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dalam
penelitian ini yaitu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan
Data Pribadi dan buku-buku kajian konsep maqashid syariah, bahan hukum
sekunder pada penelitian ini berupa, peraturan perundang-undangan, kitab fiqh,
jurnal dan artikel penelitian, buku-buku literature yang berkaitan dengan
perlindungan data pribadi, sedangkan bahan hukum tersier dalam penelitian ini
yaitu kamus hukum, dan kamus Arab.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan
sebelum, maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan data pribadi dalam layanan
pinjaman online tergantung pada hubungan pengguna dengan perusahaan layanan
pinjaman online, pengguna akan menerima pemberitahuan terkait rincian-rincian
dari praktik privasi layanan pinjaman online. Apabila pengguna tidak melakukan
tindakan melawan hukum atas kebijakan privasi yang tersaji dalam bentuk kontrak
perjanjian pinjam meminjam, maka segala data keterangan tentang data pribadi
pengguna akan tetap dijaga kerahasiaannya, dan Perspektif maqashid syariah
terhadap perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online, dapat diketahui
bahwa dengan jelas dan nyata Islam telah mengatur tentang perlindungan data
pribadi. Karena apabila data pribadi bocor dan disalahgunakan dapat merusak
harkat dan martabat seseorang yang dapat digunakan untuk menyerang pribadi yang
bersangkutan. Melindungi informasi yang bersifat privasi termasuk dalam tingkatan
dharuriyyat yang tergolong dalam maqashid syariah yaitu perlindungan
kehormatan diri (hifdz ‘irdi) dan perlindungan terhadap harta (hifdz maal)
Tidak tersedia versi lain