Text
Tradisi Arak Manten Dalam Prosesi Pernikahan Perspektif Sosiologi Hukum Islam, (Studi Kasus Di Desa Srambah Kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Tradisi Arak Manten, Pernikahan, Sosiologi Hukum Islam
Kata tradisi berasal dari bahasa Latin, yaitu tradition yang berarti
diteruskan atau kebiasaan. Dalam pengertian yang paling sederhana adalah
sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu
kelompok masyarakat. Salah satu tradisi yang masih berlaku di Desa Srambah
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yaitu Tradisi Arak Manten Dalam
Prosesi Pernikahan, tradisi ini sudah lumrah di kalangan masyarakat desa
srambah, dengan adanya tradisi arak Manten ini maka menjadi kebanggaan
tersendiri bagi mempelai laki-laki dan keluarga yang memiliki acara pernikahan,
dan ini juga melambangkan bahwa mempelai laki-laki memiliki sosialitas yang
tinggi terhadap masyarakat dan teman-temannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang dijadikan
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, Bagaimana proses Tradisi Arak
Manten Dalam Prosesi Pernikahan di Desa Srambah Kecamatan Proppo
kabupaten Pamekasan?, Kedua, Bagaimana Pandangan Sosiologi Hukum Islam
Terhadap Tradisi Arak Manten Dalam Prosesi Pernikahan di Desa Srambah
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?,
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
Yuridis Empiris. pendekatan penelitian yuridis empiris yakni dengan melihat
suatu kenyataan hukum di masyarakat. Penetapan informan menggunakan
purpossive sampling memilih sample berdasarkan penelitian tertentu, dan
pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Sumber data
penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi Arak Manten Dalam Prosesi
Pernikahan ialah dilakukan oleh pihak laki-laki, dan pihak laki-laki menjemput
mempelai wanita dan di arak secara bersamaan menuju ke rumah mempelai lakilaki. adapun tujuan dari tradisi arak Manten ini adalah untuk memeriahkan acara
pernikahan karena hanya terjadi satu kali dalam kehidupannya, Adapun tinjauan
urf terhadap tradisi Arak Manten Dalam Prosesi Pernikahan di Desa Srambah,
tradisi ini bisa digolongkan urf shahih karena dalam prosesnya tidak melanggar
ketentuan-ketentuan hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, serta tradisi
ini memiliki tujuan positif bagi kedua pengantin dan keluarganya. Meskipun
tradisi ini tidak pernah ada pada masa Nabi, dan tidak ada dalam Al-Qur’an dan
Tidak tersedia versi lain