Text
Perubahan Batas Usia Nikah Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Teori Limit Muhammad Syahrur
Kata kunci : Pernikahan, Perubahan Undang-Undang, Teori Limit
Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 ialah katan lahir batin antara seorang pria degan seorang wanta sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum ketentuan Baligh bagi
anak laki-laki ditandai dengan ihtilam, yakni keluarnya sperma (air mani), baik
dalam mimpi maupun dalam keadaan sadar. Sedangkan pada anak perempuan
ditandai dengan menstruasi atau haid, di dalam Fiqh Imam Syafi’i minimal dapat
terjadi pada usia 9 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia Baligh bagi anak
laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan anak perempuan adalah 17 tahun.
Pada tahun 2019, telah terjadi pembaharuan batas minimal usia
perkawinan. Perbaharuan tersebut, terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019. Penelitian ini menjadi penting karna ketentuan batas usia perkawinan
tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini untuk mencari tau apa yang
melatarbelakangi perubahan batas usia tersebut dan bagaimana analisis perubahan
batas usia nikah dalam perspektif teori limit Muhammad Syahrur.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yaitu teoritis, referensi
serta literature ilmiah lainnya dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan
metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi yang dilakukan dengan
cara mengumpulkan beberapa informasi pengetahuan, dan fakta catatan yang
dapat berbentuk tulisan dan karya-karya seseorang.
Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa pembaharuan usia
perkawinan di latar belakangi oleh faktor diskriminasi Perempuan, Pendidikan,
Kesehatan, Ekonomi, Sosiologis, psikologis, konstitusi dan kedewasaan suami
istri. sedangkan di tinjau dari perspektif teori limit Muhammad Syahrur terdapat
batas minimal dan maksimal dalam perubahan Undang-Undang No 16 Tahun
2019 yakni umur 19 sebagai batas maksimal (al-hadd al-a’la) dan umur 16
dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 sebagai batas minimal (al-hadd al-adna)
yang termasuk dalam kurva hanifiyyah. Jadi, diperbolehkan bagi seorang
perempuan yang ingin melakukan pernikahan di atas usia 19 tahun karena
ketentuan usia tersebut merupakan ijtihad manusia
Tidak tersedia versi lain