Text
Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Produk Tabungan SISUKA (Simpanan Suka Rela) di KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding Pamekasan.
Kata Kunci: Wadiah Yad Dhamanah, KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding
Pamekasan, Tabungan
Wadiah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang di mana
pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan
atau di kelola barang atau uang yang di titipkan dan harus bertanggung jawab
terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Ini juga berarti bahwa pihak
penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan
barang atau uang yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu,
dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang atau uang
yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai
dengan anjuran agama Islam agar aset selalu diusahakan untuk tujuan produktif.
Dengan itu di KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding Pamekasan anggota yang ingin
membuka tabungan SISUKA harus mengikuti prosedur atau ketetapan yang ada di
koperasi tersebut.
Fokus penelitian ini adalah: pertama: Bagaimana implementasi produk
tabungan SISUKA (simpanan suka rela) pada akad wadiah yad dhamanah di
KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding Pamekasan, kedua: Bagaimana analisa
regulasinya OJK tentang akad wadiah yad dhamanah pada produk tabungan
SISUKA (simpanan suka rela) di KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif
dengan memperoleh sumber data dari hasil wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Pada penelitian ini informan terdiri dari Kepala Cabang, Tim
Marketing, Customer Service, serta Anggota KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding
Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad wadiah yad
dhamanah pada tabungan SISUKA (simpanan suka rela) terdiri dari sebagai
berikut: pertama, penerapan akad wadiah yad dhamanah pada tabungan SISUKA
ini anggota yang sudah memiliki tabungan deposito berjangka dan simpanan saham.
Jadi setiap anggota yang ingin menabung di tabungan deposito berjangka itu wajib
membuka tabungan wadiah yad dhamanah pada tabungan SISUKA. Pada nantinya
bagi hasil tersebut akan masuk ke tabungan SISUKA yang hanya sebagai titipan.
Ada juga anggota hanya nabung di tabungan SISUKA nya saja tidak mengharapkan
bagi hasil karena sudah mempercayai ke pihak koperasi tersebut. Kedua,
pelaksanaan akad wadiah pada tabungan SISUKA ini sudah sesuai dengan konsep
operasional perbankan syariah pada OJK dengan itu anggota menitipkan
barang/asetnya ke pihak koperasi nantinya dari pihak koperasi akan mengelola
uang/aset tersebut sehingga mendapatkan hasil atau keuntungan. Dari keuntungan
itu bisa diberikan kepada anggota sebagai bonus akan tetapi bonus tersebut tidak
bisa di janjikan di awal waktu akad berlangsung
Tidak tersedia versi lain