Text
Analisis Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Putusan Verstek Perkara Hak Asuh Anak Nomor 0501/Pdt.G/2013/PA.TA
Kata Kunci: Audi Et Alteram Partem, Verstek, Hak Asuh Anak.
Asas Audi Et Alteram Partem merupakan salah satu asas yang
harus terpenuhi didalam proses beracara di persidangan, baik itu dalam
perkara pidana maupun perkara perdata supaya kesempatan untuk menang
antara pihak yang berperkara seimbang maka dalam proses beracara majelis
hakim tidak boleh menjatuhkan putusan dengan tidak memberikan
kesempatan untuk mendengar kedua belah pihak. Yang menjadi perhatian
penulis adalah didalam perkara hak asuh anak
Nomor:0501/Pdt.G/2013/PA.TA dimana dalam putusan tersebut majelis
hakim sudah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak yang berkara,
pihak Penggugat dan pihak Turut Tergugat namun tetap diputus secara
verstek artinya putusan tetap dijatuhkan tanpa hadirnya pihak Tergugat yang
dipanggil secara patut dan sah. Karena menurut majelis hakim Turut
Tergugat tidak bisa menggantikan posisi Tergugat, sekalipun Turut
Tergugat sudah mempertahankan haknya sebagai penguasa objek sengketa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan analisis (Analiycal
Approach) dan pendekatan kasus, dengan sumber data sekunder dan primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan
hakim yang memutus perkara hak asuh anak yang sudah menerapkan asas
audi e alteram partem namun tetap diputus secara verstek karena posisi
Turut Tergugat bersifat pasif dan tidak bisa menggantikan posisi Tergugat
yang bersifat aktif. Kedua, mengenai analisis asas audi et alteram partem
terhadap perkara hak asuh anak yang diputus secara verstek pada perkara
Nomor 0501/Pd.G/2013/PA.TA sudah sesuai dengan prosedur didalam
proses persidangan dimuka pengadilan, yang dimana dalam hal ini majelis
hakim sudah mengadili kedua belah pihak dengan kapasitas yang sama
seperti pada saat memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
dipanggil kepersidangan, mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak,
memberikan kesempatan yang sama dalam beban pembuktian, serta
memberikan kesempatan untuk menyimpulkan gugatannya. Didalam hal ini
majelis hakim memutus secara verstek karena posisi Turut Tergugat bersifat
pasif serta tidak bisa dipertimbangkan secara lanjut dan harus dinyatakan
dikesampingkan, meskipun posisi Turut Tergugat disini pemegang objek
sengketa.
Tidak tersedia versi lain