Text
Kontribusi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak Bungsu Perspektf Aż-Żari’ah (Studi Kasus Di Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang)
Kata Kunci: Kontribusi Orang Tua, Rumah Tangga Anak Bungsu, Aż-Żari’ah
Kontribusi orang tua merupakan sebuah upaya campur tangan atau ikut
sertanya orang tua dalam membantu kehidupan rumah tangga anaknya baik
berbentukdana, ide ataupun tenaga. Apalagi anak tersebut berstatus anak bungsu
di keluarganya, kasih sayang yang lebih diberikan kepada anak bungsu justru
menjadi sebuah upaya untuk orang tua ikut serta dalam kehidupan rumah tangga
anak bungsunya.Namun yang terjadi di masyarakat bahwasannya apabila setiap
keluarga anak yang sudah ada bentuk campur tangan orang tua ini sudah memiliki
kemungkinan buruk dikemudian hari dalam kehidupan rumah tangga
anaknya.Akan tetapi hal tersebut justru sebaliknya, tidak semua campur tangan
orang tua menghasilkan keburukan di dalam kehidupan rumah tangga anak.Maka
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Aż-
Żari’ahtentang kontribusi yang dilakukan orang tua terhadap rumah tangga anak
bungsunya di Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang tersebut
diperbolehkan untuk dilakukan (Fath Aż-Żari’ah) atau sebaliknya dilarang untuk
dilakukan (Sadd Aż-Żari’ah).
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu:1). Bagaimana
Bentuk Kontribusi orang tua terhadap rumah tangga anak bungsu di Desa
Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang? 2). Bagaimana Dampak
Kontribusi orang tua terhadap rumah tangga anak bungsu di Desa Temoran
Kecamatan Omben Kabupaten Sampang? 3). Bagaimana perspektifAż-Żari’ah
tentang Kontribusi orang tua terhadap rumah tangga anak bungsu di Desa
Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang?.Penelitian ini menggunakan
pendekatan studi kasus dengan jenis penelitian empiris yang bersifat penelitian
lapangan (field research).Teknik pengumpulan data melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi.Data yang diperoleh dianalisis dengan beberapa
tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kontribusi orang tua terhadap
rumah tangga anak bungsunya sebatas memberikan bahan pokok makanan dan
peralatan dapur serta menasehati betapa pentingnya sebuah kelengkapan
kebutuhan rumah tangga serta permintaan orang tua anak bungsu untuk tinggal
dengannya. Namun dalam upaya campur tangannya orang tua terhadap rumah
tangga anak bungsunya di Desa Temoran dilihat dari bentuk dan dampaknya tidak
mengandung sebuah keburukan. Maka dilihat dari motif/bentuk dan dampak dari
kontribusiyang dilakukan orang tua lebih mengantarkan kepada sesuatu yang
diperbolehkan atau dianjurkan untuk dilakukan atau disebut dengan kaidah Fath
Aż-Żari’ah. Jadi kontribusi orang tua terhadap rumah tangga anak bungsu yang
terjadi di Desa Temoran diperbolehkan atau dianjurkan untuk dilakukan karena
memberikan kemashlahatan serta kebaikan terhadap keluarga anak bungsunya.
Tidak tersedia versi lain