Text
Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Dalam Pembelian Ruko Di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pragaan
Kata kunci: Manajemen risiko, alternatif, BPRS Bhakti Sumekar
Dalam suatu perusahaan pasti ada yang namanya manajemen risiko, dimana manajemen
risiko ini untuk mengatur strategi, metode dalam memperkecil dalam suatu masalah yang bisa
terjadi di kemudian hari, ataupun memperkecil dampak negatif yang nantinya akan sangat
berdampak terhadap perusahaan. Adapun jika ada permasalahan maka alternatif yang sudah di
manaj sebelumnya yang akan di terapkan di lapangan nantinya.Berdasarkan hal tersebut, maka
ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu pertama Bagaimana
manajemen risiko pembiayaan murabahah dalam pembelian ruko di BPRS Bhakti Sumekar
Cabang Pragaan, kedua Bagaimana alternatif manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah
bermasalah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pragaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data
diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, informasinya adalah karyawan BPRS
Bhakti Sumekar, kepala cabang BPRS Bhakti Sumekar, sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan dengan dengan perpanjangan keikut sertaan, ketekunan dan keajegan, triangulasi,
pemeriksaan sejawat melalui diskusi, pengecekan anggota.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama peminjaman terhadap BPRS Bhakti
Sumekar yakni dengan cara nasabah Peminjaman dana terhadap BPRS Bhakti Sumekar yakni
dengan cara nsabah mengajukan terlebih dahulu, agar dari para karyawan bisa di survey terlebih
dahulu agar memperkecil resiko yang akan dihadapi oleh BPRS Bhakti Sumekar, serta pihak
BPRS akan menganalisa nasabah menggunakan prinsip 5C adapun persyaratan pengajuan
tersebut di antaranta KK dan KTP serta surat jaminan, dan peminjaman dana harus dibawah
harga yang barang yang dijaminkan, agar jika terjadi permasalahan agar BPRS tidak terlalu rugi.
Alternatif yang digunakan yakni menerapkan restrukturisasi: Rescheduling, Reconditioning, dan
Restructuring dalam jangka waktu 6 bulan. Setelah itu jika nasabah masih belum melunasi
angsuran maka solusi terakhir yang dilakukan pihak BPRS BHAKTI SUMEKAR mengambil
barang yang sudah dijaminkan kepada pihak BPRS Bhakti Sumekar, yakni jika nasabah sudah
tidak bisa lagi membayar cicilan maka barang jaminan menjadi hak BPRS Bhakti Sumekar.
Tidak tersedia versi lain