Text
Ukuran Ihdad Wanita Karir Pada Masa Iddah Menurut Pandangan Tokoh Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan.
Kata Kunci: Ukuran Ihdad, Wanita Karir, Masa Iddah
Di era moderen seperti sekarang wanita memiliki hak yang sama dengan
laki-laki di bidang pekerjaan, termasuk di dalamnya wanita muslim (muslimah).
Dalam suatu keadaan ketika muslimah ditalaq atau ditinggalkan mati oleh suaminya
tentu tidak dibiarkan begitu saja. Di dalam Islam, dia memiliki kewajiban
menjalankan ihdad atau iddah sebagaimana yeng telah diatur dalam syariat.
Kewajiban itu dilakukan guna mengetahui kekosongan rahim seorang wanita
dengan mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut
berlaku bagi semua wanita, termasuk wanita yang memiliki karir pekerjaan
sebagaimana laki-laki pada umumnya.
Muhammdiyah merupakan organisasi masyarakat (ormas) islam yang
secara kajian hukum terkadang menghasilkan persepektif yang berbeda dengan
ormas yang lain. Dengan perbedaan tersebut tentunya produk hukum yang
dihasilkan juga berlandaskan dasar-dasar hukum yang jelas. Ormas yang satu ini
sering kali dijadikan patokan sebagai perantara pencetus hukum baru yang sesuai
dengan zaman oleh umat islam milenial seperti sekarang.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah
ukuran ihdad pada masa iddah menurut pandangan tokoh Muhammadiyah
Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimanakah ukuran ihdad wanita karir pada masa
iddah menurut pandangan tokoh Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris. Metodelogi
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research.
Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum atau sosio legal yang juga
merupakan bagian dari penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa ukuran ihdad masa iddah dari segi
waktu dibagi menjadi tiga. Yaitu berdasrkan bulan, suci dan melahirkan. Sedangkan
dari segi perbuatan dilarang berhias, memakai parfum, keluar rumah dan
melakukan akad atau perencanaan dengan laki-laki sebelum masa iddahnya habis.
Namun bagi wanita karir yang ber-ihdad dimasa iddah dibolehkan berhias dan
memakai parfum dengan catatan tidak boleh berlebihan sehingga membuat laki-laki
tergoda. Ia dibolehkan keluar rumah jika dalam keadaan darurat, artinya jika tidak
berkarir (keluar rumah) akan menyebabkan hidupnya terancam yang menyebabkan
pekerjaannya dipecat. Wanita karir yang sedang menjalankan ihdad pada masa
iddah boleh keluar rumah namun harus menggunakan waktu yang dibolehkan
sesuai dengan kewajibannya dan dilarang melebihi batas keperluan yang membuat
dia terpaksa keluar rumah.
Tidak tersedia versi lain