Text
Analisis Kompilasi Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Tidak Terpenuhi Nafkah Lahir Dan Batin (Studi Putusan No. 1423/Pdt.G/2016/Pa.Bekasi)
Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Cerai Gugat, Nafkah Lahir Dan Batin.
Setiap pasangan yang melakukan perkawinan menginginkan terbentuknya keluarga
yang Sakinah Mawaddah dan Warahmah hal tersebut sesuai dengan Undan-undang
Perkawinan No.1 tahun 1974. Akan tetapi hal tersebut sangatlah sulit untuk mewujudkannya
oleh karena itu, banyak keluarga yang merasa tidak bahagia akan adanya perkawinan tersebut.
Bahkan tidak sedikit ditemukan kasus dalam keluarga, dimana perselisihan dan pertengkaran
tersebut sulit atau tidak menemukan jalan keluar dan mengakhiri dengan perceraian.
Pengamatan yang dilakukan peneliti dalam perkara No.1432/Pdt.g/2016/Pa.Bekasi tentang
faktor ekonomi sebagai alasan perceraian, maka peneliti timbul pertanyaan. Kenapa Hakim
memutus perkara karena alasan tersebut, sedangkan secara spesifik Undang-undang belum
memuat perceraian dengan alasan ekonomi, apalagi keterangan dari Tergugat adalah masalah
seks bukanlah faktor ekonomi.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan dalam penelitian ini antara lain apa penyebab tidak
terpenuhinya nafkah lahir dan batin dalam perkara No.1432/Pdt.g/2016/Pa.Bekasi, serta
Bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap cerai gugat akibat tidak terpenuhinya
nafkah lahir dan batin dalam perkara No.1432/Pdt.g/2016/Pa.Bekasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan.menggunakan pendekatan
Perundang-undangan dan pendekatan kasus, adapun jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penyebab tidak terpenuhinya nafkah
lahir dan batin karena masalah biologis (nafkah batin) seks Penggugat sebagai pemicu
Penggugat menarik diri dan menyatakan keinginan untuk berpisah, padahal sudah jelas tentang
bagaimana kewajiban suami istri itu diatur, namun karena Penggugat dinilai tidak bisa
melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai ibu rumah tangga sehingga menyebabkan
perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Kedua, Kompilasi Hukum Islam
dipaparkan bahwa kebutuhan istri meliputi nafkah lahir dan nafkah batin wajib hukumnya
didapat oleh si istri hal tersebut sudah dijelaskan pada Bab XII pasal 77 sampai dengan pasal
84. Dalam hal ini kasus putusan No.1432/Pdt.G/2016/Pa.Bks pada putusan tersebut si Tergugat
tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 30 hari sehingga hal tersebut sesuai dengan
Kompilasi Hukun Islam pasal 80 ayat 4.
Tidak tersedia versi lain