Text
Proses Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Pamekasan (Studi Putusan Nomor: 0027/Pdt.G/2021/PA.Pmk)
Kata Kunci: Persidangan, Elektronik
Persidangan elektronik merupakan persidangan yang dilakukan secara online. Kemudian
di Pengadilan Agama Pamekasan baru menerpakan persidangan secara elektonik pada tanggal 04
januari 2021. Sedangkan Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam penelitian ini ,terdapat dua rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana efektifitas proses
persidangan secara elektronik pada putusan No. 0027/Pdt.G/2021/PA.Pmk.? 2) Apa yang menjadi
kendala pesidangan secara elektronik pada putusan No. 0027/Pdt.G/2021/PA.Pmk.?. penelitian ini
termasuk penelitian dalam jenis lapangan wawancara langsung kepada hakim dan kuasa
hukum/Advokad, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris
kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan persidangan secara elektronik di
Pengadilan Agama Pamekasan sudah berjalan efektif, namun ada perbedaan dalam hal cara
pemeriksaan saksi yang tetap dihadirkan ke persidangan secara langsung meskipun perkara
tersebut dilakukan secara elektronik. Kendala yang sering dijumpai dalam penerapan persidangan
secara elektronik di Pengadilan Agama Pamekasan diantaranya: Pertama, dari faktor hukum,
persidangan secara elektronik tidak bisa diterapkan pada semua perkara karena harus mendapatkan
persetujuan dari para pihak. Kedua, pengacara ataupun hakim masih kesulitan dalam menerapkan
persidangan secara elektronik ini. Ketiga, persidangan secara elektronik belum didukung dengan
sistem keamanan yang baik yakni perlindungan kerahasiaan dan keamanan pengiriman dokumen
elektronik yang bisa saja tersebar sebelum atau saat persidangan, selanjutnya adanya gangguan
teknis terkait jaringan dan alat komunikasi pada saat persidangan. Keempat, minimnya
pengetahuan masyarakat tentang adanya persidangan secara elektronik
Tidak tersedia versi lain