Text
Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Tradisi Nyalènè dan Mètraè di Masa Pertunangan pada Masyarakat Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata kunci:, Tradisi, Nyalènè dan Mètraè, Pertunangan, Sosilogi Hukum Islam.
Di suatu daerah pasti ada adat atau tradisi tertentu yang terus terun temurun dan
dilaksanakan hingga kini. Salah satu contohnya di Kecamatan Galis, Kabupaten
Pamekasan yaitu pada saat bulan Ramadhan dimana bagi orang yang dalam masa
pertunangan, laki-laki atau calon suami diharuskan untuk memberikan barang
berupa pakaian baru atau berupa sejumlah uang dan membayarkan zakat fitrah
calon isrti atau perempuan tunangannya tersebut yang dalam bahasa daerahnya
dikenal dengan istilah “Nyalènè” dan “Mètraè”.
Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu;
Pertama, bagaimana proses tradisi Nyalènè dan Mètraè di masa pertunangan pada
masyarakat Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana tinjauan
Sosiologi Hukum Islam terhadap tradisi Nyalènè dan Mètraè di masa pertunangan
pada Masyarakat Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
sosiologis yaitu dengan cara mengkaji kaidah-kaidah, konsep, pandangan
masyarakat, doktrin-doktrin hukum yang diperoleh dari bahan hukum sekunder.
Dengan pendekatan ini peneliti bertujuan untuk memahami kaidah-kaidan yang
berlaku di masyarakat dan pandangan masyarakat itu sendiri mengenai tradisi
nyalènè dan mètraè di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; Pertama, proses pelaksanaan tradisi
nyalènè dan mètraè dilakukan setelah hari ke-20 Ramadhan kebelakang dengan
cara pihak laki-laki mengunjungi rumah tunangan perempuan yang ditemani oleh
orang tuanya. Dalam hal pelaksanaan pemberian barang-barang tidak ada acara
khusus melainkan hanya sebatas pemberian biasa seperti pemberian pada
umumnya. Kedua, pemberian laki-laki kepada perempuan dalam masa pertunangan
meskipun tidak dijelaskan dalam hukum Islam, hal demikan tidaklah bertentangan
dengan syari'at Islam dan juga tidak merusak akidah dikarenakan salah satu fungsi
dari pemberian dalam tradisi nyalènè dan mètraè tersebut adalah hanya sebagai
hibbah atau hadiah untuk pihak perempuan. Akan tetapi dapat berakibat hukum jika
dari pihak laki-laki tidak melaksanakannya. Karena akan mengakibatkan
kecemburuan sosial bagi pihak perempuan dan menjadi dapak sosial yang tidak
baik bagi pihak laki-laki seperti merasa malu karena cibiran masyarakat sekitar,
bahkan dari pihak perempuan juga menganggap jika pihak laki-laki tidak bisa
menghargai perempuan tunanganya dan keluarga perempuan tersebut sehingga
pihak perempuan dapat membatalkan pertunangannya
Tidak tersedia versi lain