Text
Pelayanan Akad Nikah Dengan Tatanan Normal Baru Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di KUA Kecamatan Tlanakan Pamekasan Persepektif Maslahah Mursalah
Kata Kunci: Pelayanan Akad Nikah; Tatanan Normal Covid-19; Maslahah
Mursalah
Pernikahan adalah salah satu ciri awal mula manusia diciptakan. Dalam
agama Islam hukum melaksanakan pernikahan adalah wajib bagi seseorang yang
mampu dan dikhawatirkan akan berzinah, sunah bagi seseorang yang mampu
tetapi tidak dikhawatirkan berzinah, haram bagi seseorang yang tidak
berkeinginan dan berkemampuan untuk bertanggung jawab. Pandemi Covid-19
memaksa masyarakat Indonesia untuk beradaptasi dengan barbagai kebiasaan
baru, guna menghindari terjadinya penularan Virus serta mendorong pemerintah
untuk mengeluarkan kebijakan yang efektif dan efisien. Hal ini berlaku pula pada
kebijakan mengenai pernikahan. Kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan melalui
Dirjen Bimas Islam, merupakan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan
pernikahan. KUA merupakan salah satu Insitusi yang tetap melakukan layanan
kepada masyarakat termasuk pelayanan pernikahan sesuai kebijakan, yang
mengindikasikan bahwa pelayanan pernikahan tidak akan terhenti walaupun
situasi saat ini tidak menentu, hanya saja pelayanan yang dilakukan secara
terbatas dan harus memenuhi beberapa persyaratan bagi setiap CATIN. Namun,
masyarakat banyak yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Penelitian ini difokuskan terhadap pelayanan akad nikah KUA Ke.
Tlanakan dimasa normal baru menuju masyarakat Produktif aman Covid-19 dan
bagaimana persepektif mashlahah mursalah terhadap pelayanan tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris ”sosio-legal research”. Karena
penelitian ini berkaitan dengan interelasi antara hukum dan lembaga social.
Penelitian hukum empiris lebih menekankan pada langkah-langkah observasi dan
analisis. Dalam penelitian ini mengunakan metode kualitatif dan termasuk
penelitian lapangan (field research), atau bisa juga disebut dengan naturalistic
research. Penelitian ini diambil saat Covid-19 khususnya normal baru dan setelah
Covid-19.
Hasil penelitian menunjukkan Penerapan pelayanan akad nikah di KUA
Kec. Tlanakan sudah disenergikan dengan Surat Edaran, namun masyarakat
banyak yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Mesikipun demikian, KUA tetap
melayani dan melaksanakan akad nikah. Pandangan Mashlahah Mursalah
terhadap pelayanan tersebut adalah boleh diterapkan dan termasuk mashlahah
hajiyah. Dampak setelah Covid-19 pelaksanaan akad nikah diselenggarakan
secara kecil-kecilan dan masyarakat tidak khawatir dalam menyumbang ataupun
membalas sumbangan.
Tidak tersedia versi lain