Text
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan
Kata Kunci: Pertimbangan hakim, Dispensasi kawin.
Salah satu perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, diantaranya adalah
perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair
berupa keringanan yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami istri yang
belum mencapai batas usia minimal kawin sebagaimana yang ditentukan oleh UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki bdan perempuan agar dapat
melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi kawin kawin di Pengadilan
Agama Pamekasan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada bulan
tertentu seperti bulan Rajab (rejjeb), Dzulhijjah (rerajeh), dan Rabiul Awal (mulod).
Hal ini dikarenakan kepercayaan masyarakat bahwa bulan tersebut adalah bulan yang
baik dan berkah untuk melaksanakan perkawinan. Dalam penelitian ini terdapat tiga
rumusan masalah, yaitu pertama, Apa alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin
di PA Pamekasan? Kedua, Berapa usia anak dalam perkara permohonan dispensasi
kawin di PA Pamekasan? Ketiga, Apa dasar pertimbanan hakim dalam mengabulkan
permohonan dispensasi kawin di PA Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio-legal dengan jenis
penelitian hukum empiris kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research).
Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Alasan permohonan dispensasi
kawin di PA Pamekasan yaitu pertunangan yang cukup lama, kedekatan keduanya yang
dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang dilarang oleh agama, faktor ekonomi,
hamil diluar nikah, dan kepercayaan masyarakat Pamekasan terhadap bulan-bulan baik
untuk melangsungkan perkawinan seperti bulan Rajab (rejjeb), Dzulhijjah (rerajeh),
dan Rabiul Awal (mulod). (2) Usia anak dalam permohonan diapensasi kawin di
Pengadilan Agama Pamekasan yaitu 16 tahun. Pada usia tersebut anak sudah bisa
dianggap dewasa, namun hakim tidak serta merta hanya melihat dari usia namun juga
melihat dari fisik dan psikis kedua calon mempelai. (3) Pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi kawin menggunakan dasar hukum yang sesuai
yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, PERMA Nomor 5
Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Kompilasi
Hukum islam, kaidah fiqhiyyah, keterangan dari saksi, dan juga dengan melihat fisik
dan psikis melalui pertanyaan yang diutarakan para Majelis Hakim pada kedua calon
mempelai pada saat persidangan dan tidak lupa hakim juga melihat dampak negative
dari penetapan dispensasi kawin tersebut.
Tidak tersedia versi lain