Text
Keterlibatan Pangadâ’ dalam Proses Bhâkalan dan Nyeddèk Kabhin Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Keterlibatan Pangadâ’; Bhâkalan dan Nyeddèk Kabhin; ‘Urf
Salah satu tradisi yang cukup menarik dan unik sebagai warisan leluhur nenek
moyang dari praktik pelaksanaan pernikahan di Madura, khususnya di Desa
Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terdapat kebiasan
menggunakan jasa Pangadâ’ dalam proses bhâkalan dan nyeddèk kabhin. Oleh
karena itu, penelitian ini ingin menjawab tiga persoalan pokok yang menjadi fokus
penelitian, yaitu: (1) bagaimana bentuk keterlibatan pangadâ’ dalam proses
bhâkalan dan nyeddèk kabhin di Desa Ketawang Laok? (2) apa saja faktor-faktor
yang mempengaruhi keterlibatan pangadâ’ dalam proses bhâkalan dan nyeddèk
kabhin di Desa Ketawang Laok? (3) bagaimana tinjauan ‘urf tentang keterlibatan
pangadâ’ dalam proses bhâkalan dan nyeddèk kabhin di Desa Ketawang Laok?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sudi
kasus. Pendekatan ini dipilih karena objek penelitian ini berhubungan dengan
peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai realitas sosial atau
perilaku nyata (actual behavior) melalui prosedur pengumpulan data berupa
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data bersifat deskripstif dengan
menggunakan model Miles dan Huberman melalui tiga alur kegiatan, yaitu reduksi
data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk-bentuk keterlibatan
pangadâ’ dalam proses bhâkalan di Desa Ketawang Laok adalah nyareh ngenangen, masang ngen-angen, nyalabhâr, nyareh dhinah bhâgus, mentah, menjadi
panengga (penengah/hakam/juru damai) jika terjadi perselisihan. Dalam proses
nyeddèk kabhin, bentuk-bentuk keterlibatan pangadâ’ adalah nyareh dhinah
bhâgus, meyakinkan keluarga perempuan bahwa pihak mempelai laki-laki sudah
siap lahir dan batin untuk berkeluarga, menanyakan besaran mahar, dan
membantu persiapan hajatan parloh kabhinan (walimah al-‘urs). (2) Ada dua
faktor yang yang mempengaruhi keterlibatan Pangadâ’ dalam proses bhâkalan
dan nyeddèk kabhin di Desa Ketawang Laok, yaitu faktor tradisi dan tengka
Madhurâh. (3) Dalam tinjauan hukum Islam perspektif ‘urf, terdapat kategorikategori yang menghubungan dengan tradisi keterlibatan Pangadâ’ dalam proses
bhâkalan dan nyeddèk kabhin di Desa Ketawang Laok, yaitu: (a) jika dilihat dari
objeknya, tradisi ini masuk pada kategori ‘urf ‘amalĭ; (b) Jika dilihat dari dari
ruang lingkup penggunaanya, tradisi ini masuk pada kategori ‘urf khāṣ; (c) Jika
dilihat dari dari segi keabsahannya, tradisi ini masuk pada kategori ‘urf ṣaḥĭḥ,
karena tidak bertentangan dengan nilai dasar al-Quran dan hadis.
Tidak tersedia versi lain