Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Keagamaan Kepada Istri Untuk Menutup Aurat Studi Kasus di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Kalimat Kunci: Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Keagamaan Kepada Istri Untuk
Menutup Aurat
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan sarana agama untuk
menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak terjerumus
dalam perzinaan. Dalam proses pelegalan hubungan badaniyah (perkawinan yang sah) inilah
kemudian muncul hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri. Penelitian tentang Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Keagamaan Kepada Istri
Untuk Menutup Aurat terjadi di masyarakat Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Kejadian ini sangat luar biasa dan langka dikalangan masyarakat pada umumnya, sehingga
hal ini menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul: “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Keagamaan Kepada Istri
Untuk Menutup Aurat Studi Kasus di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep”.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama,
Bagaimana Pelaksanaan kewajiban seorang suami dalam memberikan pendidikan keagamaan
kepada istri untuk menutup aurat?; kedua, Bagaimana tinjauan hokum Islam terhadap
kewajiban suami dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada istri untuk menutup
aurat?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian lapangan.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih
adalah Suami dan istri yang terlibat dalam kasus tersebut, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama, tingkat pendidikan yang rendah menjadi salah satu
factor ketidak pahaman masyarakat terhadap batasan-batasan aurat, sehingga masyarakat
seringkali mengabaikan apa yang menjadi larangan dan perintah agama. Kedua, Lalainya
seorang suami dalam memberikan pemahaman terhadap istri tentang bagaimana hukumnya
membuka aurat. Ketiga, membuka aurat di tempat terbuka (sungai) sudah menjadi kebiasaan
masyarakat di dua desa tersebut sehingga hal ini yang menjadi pemicu munculnya fitnal dan
pandangan buruk di lingkungan tersebut.
Tidak tersedia versi lain