Text
Pandangan Ulama Perempuan Kabupaten Pamekasan Tentang Taklik Talak dalam Perkawinan
Kata Kunci: Pandangan, Ulama Perempuan, Taklik Talak,
Dalam realita kehidupan bermasyarakat, perempuan dan anak perempuan
sering menjadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual. Sebagai perempuan
mereka sangat rentan terhadap kekerasan terutama dalam pernikahan, sehingga
taklik talak menjadi salah satu upaya preventif. Di sisi lain, otoritas keagamaan
dilabelkan pada ulama dan ditujukan hanya pada laki-laki, sehingga ulama
perempuan seringkali dikesampingkan pandangan dan pendapatnya. Oleh karena
demikian, penelitian ini mengangkat persoalan taklik talak dalam sudut
pandangan ulama perempuan di Pamekasan dengan fokus penelitian pada
bagaimana pandangan ulama perempuan Kabupaten Pamekasan tentang taklik
talak serta apa saja manfaat adanya taklik talak bagi perempuan Kabupaten
Pamekasan.
Fokus penelitian tersebut dikaji melalui pendekatan kualitatif dengan jenis
pendekatan hukum empiris. Adapun metode yang digunakan yakni dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menganalisis pandangan ulama
perempuan Kabupaten Pamekasan tentang taklik talak
Dalam analisisn melalui metode penelitian tersebut, penelitian ini menghasil
dua pokok temuan penelitian yakni pertama, taklik talak secara implisit dipahami
merupakan spirit normatif/ basis Al-Qur’an dan Hadis karena signifikansi nilai
dari adanya taklik secara hakikat disinggung dalam teks-teks normatif, dalam hal
ini adalah al-Qur’an dan hadis dan perlunya kesadaran Hak dan kewajiban yang
menjadi spirit masyarakat, serta kesetaraan hak dan kewajiban sesuai kemampuan
suami maupun istri. Kedua, manfaat adanya taklik talak menurut ulama perempun
Pamekasan mencakup beberapa hal yakni sebagai batasan diri, sebagai pelindung,
menjaga komitmen, menghindari konflik. Dari hasil penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pandangan ulama perempuan Kabupaten Pamekasan
cenderung mengamini taklik talak secara implisit, namun secara eksplisit mereka
lebih menganjurkan kesadaran dan tanggungjawab kedua belah pihak
sebagaimana fungsi adanya taklik talak yakni untuk melindungi dan menghindari
kesewenang-wenangan, terutama terhadap perempuan
Tidak tersedia versi lain