Text
Tradisi Memakan Palotan Koning Sebagai Upaya Mempercepat Pernikahan Bagi Orang yang Lanjut Usia Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Desa Banmaleng Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Tradisi Memakan Plotan Koning
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan pernah lepas dari yang
namanya kebiasaan yang seringkali di ulang-ulang, kebiasaan ini yang oleh
masyarakat umum bisa disebut dengan tradisi. Berdasarkan hal ini, menjadi
pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul: “Tradisi
Memakan Palotan Koning Sebagai Upaya Mempercepat Pernikahan Bagi Orang
yang Lanjut Usia Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Desa Banmaleng
Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep”
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini:
pertama, Bagaimana Praktek memakan Plotan Koning sebagai upaya
mempercepat pernikahan bagi orang yang sudah lanjut usia di Desa Banmaleng
Kec. Gili Genting Kab. Sumenep?; kedua, Bagaimana tinjauan hokum islam
terhadap tradisi memakan plotan koning sebagai upaya mempercepat pernikahan
di Desa Banmaleng Kec. Gili Genting Kab. Sumenep?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Sumber data yang di peroleh melalui wawancara dan dokumentasi.
Informan yang dipilih adalah pihak yang terkait, tokoh agama, dan orang tua serta
tetangga para pihak. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
kualitatif dengan pola deduktif. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama,memakan plotan koning dilaksanakan
selepas acara hajatan atau resepsi yang dilaksanakan oleh tetangga ataupun sanak
family.kedua, Tradisi Memakan Plotan Koneng sebenarnya tidak ada dalam Alquran maupun Hadist akan tetapi menjalankan tradisi yang tidak menyimpang dari
ajaran Islam itu di Sunnahkan apabila itu dampaknya terhadap kebaikan, seperti
halnya tradisi tahlilan tujuh hari itu tidak di atur dalam al-quran akan tetapi
maupun hadist akan tetapi kandungan didaam bacaan tahlilan tersebut tidak
melanggar dari ajaran agama, jadi tradisi memakan plotan koneng sebagai upaya
mempercepat pernikahan itu tidak haram apalagi pernikahan ini merupakan
sunnah Rasul.
Tidak tersedia versi lain