Text
Problematika Pemeriksaan Nikah di KUA Kecamatan Pademawu menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007
Kata kunci: KUA, Pemeriksaan Nikah, Pegawai Pencatat Nikah
Pemeriksaan nikah adalah salah satu proses dalam pelaksanaan
nikah yang harus dijalani oleh kedua calon pengantin dan juga wali yang
ditugaskan kepada pegawai pencatat nikah dengan tujuan untuk mensinkronkan
antara berkas dan fakta bahwa tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan
perkawinan atau hal-hal yang dapat menjadi masalah dikemudian hari pasca
perkawinan.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemeriksaan
nikah di KUA Kecamatan Pademawu serta apa saja kendala yang dihadapi
dalam pelaksanaan pemeriksaan nikah di KUA Kecamatan Pademawu.
Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris. Penelitian yuridis
empiris adalah jenis penelitian yang berkaitan dengan implementasi hukum
yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan baik dalam
jajaran pemerintahan maupun yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Artinya kesinambungan antara hukum yang dibuat dengan hukum yang
diterapkan. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiolegal. Pendekatan sosio-legal dalam hukum empiris adalah pendekatan dengan
studi lapangan untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dan beroperasi di
masyarakat.
Hasil penelitian mengenai Problematika Pemeriksaan Nikah di KUA
Kecamatan Pademawu menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun
2007 adalah penerapan hukum dan aturan yang dijalankan oleh petugas
pemeriksa nikah di KUA Kecamatan Pademawu telah sesuai dengan peraturan
dan undang-undang yang ada, namun kendala yang dihadapai oleh petugas
pemeriksa nikah hadir karena peraturan atau undang-undang yang kurang
terperinci terkait pelaksanaan pemeriksaan nikah. Khususnya mengenai
kesehatan bagi calon pengantin. Serta kurangnya perhatian pemerintah dalam
meneliti lebih dalam terkait kendala yang dihadapi oleh petugas dalam
pemeriksaan nikah di daerah
Tidak tersedia versi lain